JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjatuhkan sanksi ke operator bus Transjakarta, Mayasari Bakti, imbas kecelakaan yang menewaskan seorang lansia berinisial FNR (62) di Jalan MH Thamrin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat pekan lalu.
"Sanksinya tentu ada di operator Transjakarta, ada pemotongan kilometer," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).
"Kami juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian standar pelayanan minimum yang berkonsekuensi pemotongan besaran PSO (publik service obligation) yang nantinya akan diajukan oleh Transjakarta," sambungnya.
Baca juga: Seorang Lansia Tewas Tertabrak Bus Transjakarta di Jalan M.H Thamrin
Kemudian untuk evaluasi, Syafrin menyebutkan, Dishub DKI meminta PT Transjakarta mengecek kesiapan pramudi sebelum mengaspal.
"Tentu para pengemudi itu selain SOP-nya jelas, bagaimana mereka bisa dinyatakan siap operasi, bahkan sekarang sudah ada general check up secara rutin," kata Syafrin.
Selain itu, pramudi bus transjakarta juga akan diberikan pelatihan tambahan.
Adapun sopir atau pramudi bus transjakarta yang terlibat kecelakaan tersebut juga telah dinonaktifkan sementara.
Penonaktifkan itu, kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Yayat Sudrajat, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Transjakarta dan Dishub DKI.
"Memang SOP-ya seperti itu, ketika si pengemudi mengalami insiden, kami harus lebih mengetahui apakah insiden itu diakibatkan oleh kelalaian pengemudi atau akibat hal yang lain," ucap Yayat, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Transjakarta Sering Tabrak Orang, Salah Siapa?
Seorang pria lansia berinisial FNR tewas setelah tertabrak bus transjakarta di Jalan MH Thamrin pada Jumat (28/10/2022) malam.
Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, kecelakaan terjadi pada pukul 21.30 WIB.
Mulanya, bus transjakarta yang dikemudikan S melaju dari Jalan Kebon Sirih menuju Blok M di Jalan MH Thamrin.
Setibanya di dekat lampu merah Jalan Kebon Sirih, bus transjakarta itu kemudian menabrak FNR yang sedang berjalan dari arah timur menuju barat di Jalan MH Thamrin.
"Sesampainya di TKP tepatnya Traffic Light Kebon Sirih, diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi saat akan berbelok arah menabrak pejalan kaki FNR," kata Edy saat dikonfirmasi, Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: Dishub DKI Sebut Lansia yang Tertabrak Transjakarta Lalai Saat Menyeberang
Akibatnya, pejalan kaki itu mengalami luka di bagian di bagian kepala dan kaki.
"FNR mengalami luka pada bagian kepala bagian belakang sobek, kaki kanan dari paha belakang sampai betis lecet dan memar," kata Edy.
Setelah itu, kata Edy, FNR dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa FNR tak dapat diselamatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.