JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan memanggil Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta terkait konser "Berdendang Bergoyang" yang melebihi kapasitas.
"Kami pasti akan memanggil (Disparekraf), karena kan ini kaitannya yang menjadi korban adalah masyarakat Jakarta atau masyarakat Indonesia, yang berkunjung ke Jakarta untuk event tersebut," ujar anggota Komisi B Nur Afni kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Nur Afni menyebutkan, Disparekraf DKI memiliki kewenangan membatasi jumlah penonton. Oleh sebab itu, pihaknya akan memintai keterangan Disparekraf.
"Karena kan yang bisa membatasi pengunjung itu kan adalah Disparekraf selaku pelaksana. Misalkan kapasitasnya sudah 1.000 penonton atau 100.000 penonton, ya sudah ditutup," ucap Nur Afni.
Baca juga: Belajar dari Kekacauan Berdendang Bergoyang, Polisi Dinilai Harus Kawal Penjualan Tiket
Di sisi lain, lanjut Nur Afni, Disparekraf DKI tidak cermat dalam melakukan penganggaran dan pengawasan berkait acara Berdendang Bergoyang.
"Jadi ada kesalahan perencanaan penganggaran dan kesalahan perencanaan pengawasan dan kesiapan kegiatan tersebut," kata Nur Afni.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengeklaim jumlah penonton konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mencapai 21.000 orang.
Jumlah tersebut dinyatakan telah melebihi kapasitas maksimal yang dimiliki Istora Senayan, yakni hanya menampung 10.000 orang.
"Kami temukan bahwa jumlah penonton dengan kapasitas yang ada itu tidak berimbang. kapasitas 10.000 tapi yang ada itu 21.000 orang. Ini tentunya melanggar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Polisi: 27 Orang Dilarikan ke RS karena Pingsan pada Hari Pertama Berdendang Bergoyang
Menurut Zulpan, temuan di lapangan juga diperkuat dengan adanya pernyataan dari pihak panitia bahwa lembar tiket semestinya dicetak sesuai dengan jumlah pengunjung.
Konser Berdendang Bergoyang itu diketahui terpaksa dihentikan kepolisian karena dugaan ketidakprofesionalan pengelolaan acara.
Konser itu rencananya digelar pada Jumat (28/10/2022) hingga Minggu (30/10/2022). Namun, polisi meminta konser hari ketiga dihentikan.
Soal penghentian konser Berdendang Bergoyang, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan, kebijakan tersebut terpaksa diterapkan setelah menganalisis situasi di lapangan.
Baca juga: Kekacauan Festival Berdendang Bergoyang: Penonton Berdesak-desakan, Pingsan, hingga Berantem
Data Sabtu (29/10/2022) per pukul 20.00 WIB, ada 21.000 lebih penonton di lokasi. Kemudian sekitar pukul 22.10 WIB, polisi memutuskan acara itu untuk dihentikan.
"Dari fakta di lapangan, kami cek memang sangat penuh kondisi di Istora, dengan layout panggung dan sebagainya," ujar Komarudin, Minggu dini hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.