JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus investasi bodong KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2022).
Persidangan ke-11 ini menghadirkan 8 orang saksi yang terdiri dari pendiri hingga pengurus KSP Indosurya.
Dalam persidangan, sejumlah saksi ditanya terkait pendirian KSP Indosurya sebagai koperasi masyarakat.
Dari pernyataan saksi, Ketua Jaksa Penuntut Umun Syahnan Tanjung mengatakan bahwa pendirian KSP Indosurya hanya berkedok koperasi.
Baca juga: Kejari Jakbar Perlihatkan Rolls Royce hingga Uang Rp 39 Miliar Sitaan Kasus KSP Indosurya
"Jadi dari awal bahwa usaha ini hanya tameng koperasi. Koperasi hanya modus, tujuan sebenarnya itu untuk menghimpun dana," kata Syahnan saat istirahat di tengah persidangan, Selasa malam.
"Saksi Florentina (Direktur Pendanaan) menjelaskan bahwa mereka menghimpun dana yang bahasa banknya disebut funding, artinya menghimpun dana masyarakat," imbuh dia.
Syahnan mengatakan, jika Indosurya merupakan suatu badan koperasi, maka seharusnya hanya melakukan pemutaran uang di antara para anggota koperasi.
"Kalau koperasi, harusnya dari anggota untuk anggota. (Koperasi) kan dari dia untuk dia, dipinjam sesama anggota, dikelola anggota, itu baru koperasi,"kata dia.
Ia juga menyoroti pernyataan saksi yang menyebut bahwa terjadi aliran dana ke PT Indosurya Inti Finance.
Baca juga: Penampakan 49 Mobil Mewah Sitaan Kasus KSP Indosurya yang Terparkir di Kantor Kejari Jakbar
"Saksi Sonia menerangkan ke mana uang yang semua masuk ke koperasi, kok lari ke Indosurya Inti Finance. Itu tidak boleh, prinsip koperasi adalah dari mereka untuk mereka," tegas Syahnan.
Sebagai informasi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.
Jumlah keseluruhan investor KSP Indosurya diperkirakan mencapai 14.500 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menahan dua tersangka kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.
Sedangkan tersangka Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap Suwito Ayub.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Barat, kedua terdakwa didakwa dengan empat pasal yang sama yaitu:
- Pasal 46 ayat (1) UURI No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- atau Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
- atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
- dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU TPPU, atau Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.