BOGOR, KOMPAS.com - K, ayah yang membunuh anak kandung serta membantai istrinya dengan sadis di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Depok, Selasa (1/11/2022), adalah karyawan di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
Informasi yang diterima Kompas.com, pelaku bekerja di lingkungan Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Pihak Bappenda Kabupaten Bogor pun menyatakan pelaku terdata sebagai pegawai di sana.
Baca juga: Sosok Ayah di Depok yang Bunuh Anak Kandung di Mata Warga
Kepastian itu didapat setelah Kompas.com mengonfirmasi data nama pelaku kepada Bappenda Kabupaten Bogor.
Salah satu staf Bappenda, Itang menyebut, yang bersangkutan (pelaku) terdata sebagai tenaga rekrutmen.
Ia, kata Itang, ditempatkan sebagai petugas pajak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Putri.
"Iya, ada tenaga rekrutmen. Petugas pajak UPT Gunung Putri, masuknya kalau tidak salah itu antara bulan Februari 2019," ungkap Itang.
Baca juga: Fakta Pembunuhan Anak di Jatijajar Depok, Pelaku Kejar Target Lain Sambil Tenteng Parang
Sementara terkait pembunuhan yang dilakukan K, Itang mengatakan, hal itu di luar kewenangan dan kapasitas instansi dan menyerahkan seluruh kasus itu kepada proses hukum.
"Biar proses hukum yang bicara," pungkas dia.
K tega membantai anggota keluarganya di kediamannya, RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok pada Selasa (1/11/2022) pagi.
Akibat pembantaian sadis itu, anak perempuan K berinisial KPC (11) meninggal dunia, sementara istrinya mengalami luka-luka yang cukup serius.
Baca juga: Usai Bantai Anak dan Istri, Ayah di Depok Masih Ingin Bunuh Adik Kandungnya
Tetangga korban bernama Misan (50) mendapat laporan kejadian pembantaian itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat mengecek ke lokasi, Misan menemukan kedua korban telah tergeletak dengan kondisi berlumuran darah.
Dikatakan Misan, istri pelaku masih bisa diselamatkan meski terdapat luka di mulut dan lengannya. Kemudian, istri pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Sementara itu, anak perempuan korban dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Usai pembantaian itu, pelaku tak melarikan diri. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.