JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus investasi korban KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/11/2022).
Persidangan ke-11 ini menghadirkan 8 orang saksi yang terdiri dari pendiri hingga pengurus KSP Indosurya.
Dalam persidangan, sejumlah saksi ditanya terkait pendirian KSP Indosurya sebagai koperasi simpan pinjam.
Ketua Jaksa Penuntut Umun Syahnan Tanjung mengatakan terdapat 23 orang yang tercantum dalam akta sebagai pendiri KSP Indosurya. Namun, hanya 4 orang di antaranya yang hadir bersaksi di persidangan kali ini.
Baca juga: Koperasi Cuma Tameng, Jaksa Sebut KSP Indosurya Berdiri untuk Himpun Dana
"Dari 23 pendiri koperasi, yang datang hanya 4 orang, Mimike Hardianti, Rosalina, Indriyani Kustani, dan Sonia," kata Syahnan saat jeda persidangan, Selasa malam.
Ia menyebut, pembuatan akta pendirian itu tidak sah. Begitu pun dengan sejumlah pendirinya. Sebab, tiga saksi mengaku tidak mengetahui mereka adalah pendiri.
"Menurut saya tidak memenuhi syarat sebagai pendiri. Sebab, mereka hanya diminta KTP, mengharapkan gaji. Jadi, pendiri koperasi abal-abal," kata dia.
Sementara satu orang saksi, Sonia, mengaku mengetahui bahwa dirinya tercantum sebagai pendiri KSP Indosurya.
"Kecuali Sonia yang dengan kesadaran sebagai pendiri. Tetapi dia mengaku, syarat-syarat menjadi pendiri koperasi tidak dia isi itu. Dia hanya mengaku membayar bulanan. Padahal dia nggak tau, apakah koperasi yang didirikan itu ada pelaksanaan pembagian sisa usaha, rapat, dan lainnya," ungkap Syahnan.
Baca juga: Kejari Jakbar Perlihatkan Rolls Royce hingga Uang Rp 39 Miliar Sitaan Kasus KSP Indosurya
Padahal, menurutnya, dalam pembuatan akta pendirian, para pendiri harus menghadap notaris pembuat akta dan melakukan ketentuan-ketentuan.
Dalam hal ini, Syahnan menyebut, akta pendirian dibuat di kantor Notaris Titi Irawati Sugianto di Jakarta.
"Syaratnya begitu, harus berhadapan dengan notaris. Seharusnya di hadapan notaris dibacakan atau mereka membaca isinya. Lalu ditandatangani oleh pihak-pihak. Lah ini mereka tidak tahu dan tidak membaca," pungkas dia.
Oleh karena itu, Syahnan menegaskan bahwa pendirian KSP Indosurya tidak sah.
Sebagai informasi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.
Baca juga: Penampakan 49 Mobil Mewah Sitaan Kasus KSP Indosurya yang Terparkir di Kantor Kejari Jakbar
Jumlah keseluruhan investor KSP Indosurya diperkirakan mencapai 14.500 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.