JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk menangkap dua pencuri spesialis spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan keduanya ditangkap saat sedang mencuri spion di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat, (28/10/2022).
"Pelaku tersebut yang kami amankan berinisial YS dan JAS. Ditangkap saat beraksi mencongkel spion mobil di Jalan Alteri Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Slamet dalam keterangannya, Selasa, (1/11/2022).
Baca juga: Duduk Perkara Video Perusakan Spion Mobil Oleh Dishub dan Polisi Berbaret Biru
Kedua pelaku beraksi dengan beekendara dari arah Pasar Senen, Jakarta Pusat, menuju kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan mengendarai bus Transjakarta.
Setibanya di Jalan Alteri kelapa Dua, situasi lalu lintas macet. Kedua pelaku lalu turun di Halte Kelapa Dua. Keduanya mengincar mobil mewah yang terjebak kemacetan
"Pelaku ini beraksi mengincar target sasaran mobil mewah yang sedang terjebak macet," ungkap Slamet.
Saat itu, YS dan JAS menjambret spion kiri mobil Toyota Fortuner TRD tahun 2020 warna hitam.
Baca juga: Dishub DKI Ungkap Ada Regulasi yang Jadi Penyebab Proyek LRT Fase 2 Terhambat
Kemudian YS langsung memasukan spion tersebut ke dalam tas yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Keduanya pun langsung lari dari lokasi kejadian.
Namun, aksi keduanya digagalkan oleh warga yang mendengar teriakan korban. Keduanya ditangkap dan digelandang ke Polsek Kebon Jeruk.
Setelah diperiksa, Kanit Reskrim Polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menyatakan keduanya merupakan spesialis pencurian spion mobil mewah yang telah beraksi di sejumlah wilayah di Jakarta.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan Petir–Angin Kencang pada Sore hingga Malam
"Pelaku selain melakukan aksinya di jalan alteri kelapa dua kebon jeruk Jakarta Barat juga melancarkan aksi nya dilampu merah Warakas, Jakarta Utara dan di lampu merah Jalan Mambo, Jakarta Utara," ujar Rizky.
Spion mobil lalu dijual di daerah Asam Reges dengan harga Rp 300.000 per buah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.