Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/11/2022, 12:00 WIB
|

DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok mengungkap motif pembunuhan anak oleh ayah kandungnya pada Selasa (1/11/2022) di perumahan kluster Pondok jatijajar, Kota Depok.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Komisari Besar (Komber) Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku yang bernama Rizky Noviyandi Achmad (31) marah karena sang istri, NI (31) minta cerai dan pergi dari rumah.

"Saat itu, (istri) mau antar anaknya yang jadi korban (ke sekolah), kemudian (istri) mau ke rumah pamannya. (Ingin) keluar dari rumah karena sering cekcok," ujar Imran di Mapolres Depok, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Motif Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok, Polisi: Istri Minta Cerai Karena Pelaku Sering Pulang Pagi

Imran mengatakan perselisihan dipicu karena pelaku yang bernama Rizky sering pulang pagi. Pelaku tak suka saat istri bertanya soal alasan suaminya pulang pagi saat itu.

"Pelaku ini sering pulang pagi. Sehingga, sering cekcok. Saat itu ditanyakan sang istri, kenapa. Kemudian, terjadi cekcok," ujar Imran.

Pada saat itu, kata Imran, NI minta cerai. Rizky pun sempat pergi salat subuh ke masjid. Amarah itu kemudianmemuncak sepulang Rizky pulang dari masjid.

Saat itu, Rizky meliat istrinya sedang bersiap pergi dari rumah. Saat itu, anaknya yang berinisial KPC (11) sudah pakai seragam sekolah.

"Istrinya sudah rapi. Namun, pelaku tidak terima. Hingga akhirnya terjadi adu muluhebat, pelaku ambil golok yang ada di bawah meja," ujar Imran.

Baca juga: Keluarga Ungkap Perangai Buruk Sosok Ayah yang Tega Bunuh Anak Kandung di Depok, Hal Sepele Sering Jadi Pemicu Keributan

Tak lama kemudian, Rizy mengayunkan golok ke arah istri dan anaknya yang masih berusia 11 tahun. Sementara anak yang baru berusia 1,5 tahun dibawa ke luar rumah.

Akibat sabetan parang pelaku, putri kandung pelaku mengalami luka bacokan di sekujur tubuh dan meninggal karena kehabisan darah.

Atas perbuatannya, Rizky dikenakan padal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nommor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ruang Mesin Pabrik di Pulogadung Terbakar, Karyawan Lari Lihat Asap Membumbung Tinggi

Ruang Mesin Pabrik di Pulogadung Terbakar, Karyawan Lari Lihat Asap Membumbung Tinggi

Megapolitan
Ikhlas Turnadi Si Pembersih Makam, Pernah Diupah Rp 10.000 untuk Berdua

Ikhlas Turnadi Si Pembersih Makam, Pernah Diupah Rp 10.000 untuk Berdua

Megapolitan
Sejumlah Jalan di Jakpus Macet Imbas Demo Tolak Timnas U-20 Israel di Monas

Sejumlah Jalan di Jakpus Macet Imbas Demo Tolak Timnas U-20 Israel di Monas

Megapolitan
Daftar Lokasi Vaksin Booster Untuk Mudik di Stasiun Kereta Api

Daftar Lokasi Vaksin Booster Untuk Mudik di Stasiun Kereta Api

Megapolitan
Heru Budi Diminta Beri Ketegasan agar Formula E Tetap Digelar di Sirkuit Ancol

Heru Budi Diminta Beri Ketegasan agar Formula E Tetap Digelar di Sirkuit Ancol

Megapolitan
Kecelakaan di Underpass Senen, Pengendara Motor Luka-luka Diserempet Truk

Kecelakaan di Underpass Senen, Pengendara Motor Luka-luka Diserempet Truk

Megapolitan
Restui Uus Kuswanto Jadi Wali Kota Jakarta Barat, Ketua DPRD DKI: Rotasi Biasa Kok

Restui Uus Kuswanto Jadi Wali Kota Jakarta Barat, Ketua DPRD DKI: Rotasi Biasa Kok

Megapolitan
Sediakan 482 Bus, Dishub DKI Berikan Akses Mudik Gratis untuk 19.280 Penumpang ke 6 Provinsi

Sediakan 482 Bus, Dishub DKI Berikan Akses Mudik Gratis untuk 19.280 Penumpang ke 6 Provinsi

Megapolitan
Usai Masa Sewa Kontrakan Habis, Korban Kebakaran Depo Pertama Plumpang: Enggak Tahu Mau ke Mana

Usai Masa Sewa Kontrakan Habis, Korban Kebakaran Depo Pertama Plumpang: Enggak Tahu Mau ke Mana

Megapolitan
Terungkap, Tarif 39 PSK yang Digerebek di Tambora 'Didiskon' Sang Muncikari

Terungkap, Tarif 39 PSK yang Digerebek di Tambora "Didiskon" Sang Muncikari

Megapolitan
Respons Wali Kota Jakbar soal Posisinya yang Akan Diganti Uus Kuswanto: Mana Saya Tahu...

Respons Wali Kota Jakbar soal Posisinya yang Akan Diganti Uus Kuswanto: Mana Saya Tahu...

Megapolitan
Atap Kanopi di Ruko Saladin Square Depok 'Terbang' Usai Diterjang Angin Kencang

Atap Kanopi di Ruko Saladin Square Depok "Terbang" Usai Diterjang Angin Kencang

Megapolitan
Ekspresi Datar Pembunuh Istri Siri di Makasar saat Rekonstruksi, Sesekali Cemberut dan Melirik Sinis

Ekspresi Datar Pembunuh Istri Siri di Makasar saat Rekonstruksi, Sesekali Cemberut dan Melirik Sinis

Megapolitan
Polres Jaksel Akan Tindak Ormas yang Sweeping saat Ramadhan

Polres Jaksel Akan Tindak Ormas yang Sweeping saat Ramadhan

Megapolitan
Belajar dari Kasus Dosen UI yang Ditendang Pengendara Motor di Beji Depok, Polisi: Jangan Ada Lagi Premanisme di Jalan

Belajar dari Kasus Dosen UI yang Ditendang Pengendara Motor di Beji Depok, Polisi: Jangan Ada Lagi Premanisme di Jalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke