DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok mengungkap motif pembunuhan anak oleh ayah kandungnya pada Selasa (1/11/2022) di perumahan kluster Pondok jatijajar, Kota Depok.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Komisari Besar (Komber) Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku yang bernama Rizky Noviyandi Achmad (31) marah karena sang istri, NI (31) minta cerai dan pergi dari rumah.
"Saat itu, (istri) mau antar anaknya yang jadi korban (ke sekolah), kemudian (istri) mau ke rumah pamannya. (Ingin) keluar dari rumah karena sering cekcok," ujar Imran di Mapolres Depok, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Motif Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok, Polisi: Istri Minta Cerai Karena Pelaku Sering Pulang Pagi
Imran mengatakan perselisihan dipicu karena pelaku yang bernama Rizky sering pulang pagi. Pelaku tak suka saat istri bertanya soal alasan suaminya pulang pagi saat itu.
"Pelaku ini sering pulang pagi. Sehingga, sering cekcok. Saat itu ditanyakan sang istri, kenapa. Kemudian, terjadi cekcok," ujar Imran.
Pada saat itu, kata Imran, NI minta cerai. Rizky pun sempat pergi salat subuh ke masjid. Amarah itu kemudianmemuncak sepulang Rizky pulang dari masjid.
Saat itu, Rizky meliat istrinya sedang bersiap pergi dari rumah. Saat itu, anaknya yang berinisial KPC (11) sudah pakai seragam sekolah.
"Istrinya sudah rapi. Namun, pelaku tidak terima. Hingga akhirnya terjadi adu muluhebat, pelaku ambil golok yang ada di bawah meja," ujar Imran.
Tak lama kemudian, Rizy mengayunkan golok ke arah istri dan anaknya yang masih berusia 11 tahun. Sementara anak yang baru berusia 1,5 tahun dibawa ke luar rumah.
Akibat sabetan parang pelaku, putri kandung pelaku mengalami luka bacokan di sekujur tubuh dan meninggal karena kehabisan darah.
Atas perbuatannya, Rizky dikenakan padal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nommor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.