Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Pengajuan "Refund" Tiket Konser Berdendang Bergoyang Berakhir Malam Ini

Kompas.com - 02/11/2022, 14:09 WIB
Larissa Huda

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia festival musik bertajuk "Berdendang Bergoyang" menyampaikan permohonan maaf kepada penonton usai konser hari ketiga pada Minggu (30/10/2022) dibatalkan.

Adapun konser "Berdendang Bergoyang" di Istora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, resmi dibubarkan pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penghentian konser musik dilakukan karena penonton semakin memanas hingga menyasar ke atas gedung Istora Senayan. Jumlah penonton diduga sudah melebihi kapasitas.

Baca juga: Kekacauan Festival Berdendang Bergoyang, Imbas Euforia Berlebih dan Lalainya Pengawasan

Kendati konser pada hari ketiga dibatalkan, panitia pelaksana berjanji akan mengembalikan tiket yang sudah dibeli penonton. Pengajuan refund tiket akan berakhir pada malam ini, Rabu (2/11/2022), malam.

Lewat akun Instagram-nya, panitia mengumumkan untuk semua pembeli tiket Berdendang Bergoyang Festival 2022 pada 29-30 Oktober 2022, serta 3 Days Pass dapat mengajukan permohonan refund atau pengembalian uang tiket hingga 100 persen.

Adapun informasi mengenai proses pengajuan pengembalian atau refund tiket melalui bit.ly/REFUNDTIKETBBF atau dapat dengan mengeklik tautan di bio. 

"Mohon dibaca dan diperhatikan detil mekanisme refund yang sudah kami infokan melalui unggahan media sosial resmi kami," tulis akun @berdendangbergoyang dikutip Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Dari Tragedi Itaewon hingga Konser Berdendang Bergoyang, Sebuah Potret Dahaga Massa

Manajemen menyebutkan refund tiket dapat dilakukan oleh semua pembeli tiket hari kedua dan ketiga yang membeli melalui emvrio.com dan gform resmi bit.ly/TIKETBBF yang penyelenggara sediakan sebelumnya.

"Jika membali '3 Days Pass', akan di-refund dua hari terakhir saja," tulis manajemen.

Pembeli tiket diminta untuk mengisi tautan bit.ly/REFUNDTIKETBBF untuk pengajuan pengembalian uang tiket. Adapun batas pengajuan refund tiket akan dibuka mulai 30 Oktober hingga 2 November 2022 pukul 23.59 WIB.

Kemudian, pembeli tiket diminta untuk mengisi data lengkap seperti nama lengkap, email, nomor identitas, bukti pembelian tiket, bukti pembayaran atau bukti transfer, dan nomor rekening serta nama bank.

Apabila pembeli tiket mengajukan refund melewati batas yang ditentukan, pengembalian tiket tidak dapat diproses atau dinyatakan hangus. Pengembalian dana hanya akan dilakukan melalui transfer bank.

Baca juga: Amarah Penonton yang Kecewa dengan Konser Berdendang Bergoyang, Minta Biaya Transportasi hingga Hotel Juga Diganti

"Estimasi pengembalian dana 30-45 hari kerja setelah data dikonfirmasi penyelenggara," tulis manajemen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com