BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes (Pol) masih menunggu distribusi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dari Polda Metro Jaya.
Akibatnya, Polres Bekasi pun sampai saat ini masih belum bisa menindak pelanggar lalu lintas setelah tilang manual dihapus.
Di sisi lain, belum ada satu pun kamera ETLE statis atau pun mobile yang telah dioperasikan di wilayah Kota Bekasi.
"Kami akan koordinasikan lagi dengan pak Dirlantas tentang alat E-TLE mobile itu," kata Kapolres Bekasi Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Pelanggar yang Terekam ETLE di Jakarta Meningkat
Koordinasi dilakukan karena jajarannya belum mengetahui apakah wilayah Kota Bekasi mendapat bagian atau tidak.
"Belum dapat informasi dari Polda Metro Jaya, apakah E-TLE Mobile akan didistribusi juga ke Polres jajaran atau tidak. Kami masih akan koordinasikan," jelas Hengki.
Selama menunggu kepastian tersebut, Polres bersama dengan polsek masih akan terus memantau arus lalu lintas kendaraan.
Meski petugas tak bisa melakukan tilang manual, namun himbauan dari petugas diharapkan bisa membuat pengguna jalan tertib berkendara.
"Kami tetap berikan imbauan secara humanis. Bukan berarti dengan tidak adanya tilang manual, masyarakat bisa seenaknya. Kami akan tetap imbau secara persuasif, agar lebih mengena (tepat sasaran)," jelas dia
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Bagaimana Polisi Tindak Pengendara dengan Pelat Bodong?
Polda Metro Jaya merencanakan pengadaan kamera ETLE mobile setelah instruksi Kapolri meniadakan tilang manual.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kamera ETLE mobile itu sekarang dalam tahap pengadaan.
Ia menargetkan penilangan menggunakan ETLE Mobile bisa dilakukan mulai 6 Desember 2022 mendatang.
"ETLE Mobile ini sedang kami siapkan, mungkin nanti 6 Desember 2022 sudah akan ada 10 unit yang akan kami kasih ke wilayah," kata Latif, Jumat (28/10/2022) lalu.
ETLE mobile itu nantinya akan dioperasikan oleh petugas di titik-titik yang rawan pelanggaran lalu lintas yang tak terdapat kamera ETLE statis.
Baca juga: Jangan Terlena, Tanpa Tilang Manual, Pelanggaran Lalu Lintas Tetap Ditindak!
Saat ini, Polda Metro Jaya baru memiliki 57 kamera ETLE Statis yang sudah terpasang di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta.
Latif pun memastikan, saat ini polisi lalu lintas akan tetap berjaga dan menindak para pelanggar lalu lintas dengan memberikan teguran.
"Nantinya anggota tetap ada di jalan terutama kami memberikan pelayanan untuk penjagaan, pengaturan, tetapi tidak melakukan penilangan secara manual," ujar Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.