Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Pembunuhan Anak di Jatijajar Depok, Motif Terungkap dan Pelaku Sempat “Nyabu” Sebelumnya

Kompas.com - 02/11/2022, 15:49 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi mulai menemui titik terang dalam kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya di perumahan kawasan Jatijajar, Depok, Selasa (1/11/2022) kemarin.

Kompas.com merangkum temuan baru tersebut di sini:

Tak terima istri minta cerai

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Komisaris Besar (Kombes) Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku yang bernama Rizky Noviyandi Achmad (31) marah karena sang istri, NI (31) minta cerai dan ingin pergi dari rumah.

Menurut Imran, perselisihan di antara pasangan suami istri itu dipicu oleh perilaku Rizky yang sering pulang pagi. Pelaku tak suka saat istrinya bertanya alasan suaminya sering pulang pagi.

Baca juga: Tangis Ayah Pembunuh Anak Kandung Pecah di Polres Depok...

Di tengah cekcok itu, Rizky sempat pergi salat subuh ke masjid. Amarah Rizky memuncak saat ia pulang dari masjid melihat istri dan anak sulungnya, KPC, sudah siap hendak berangkat.

Anak perempuan berusia 11 tahun itu diketahui akan berangkat sekolah dengan mengenakan seragam sekolah dasar putih-merah.

"Istrinya sudah rapi. Namun, pelaku tidak terima. Hingga akhirnya terjadi adu mulu hebat, pelaku ambil golok yang ada di bawah meja," ujar Imran.

Tak lama kemudian, Rizky mengayunkan golok ke arah istri dan anaknya yang masih berusia 11 tahun. Sementara anak yang baru berusia 1,5 tahun dibawa ke luar rumah.

Akibat sabetan parang pelaku, putri kandung pelaku mengalami luka bacokan di sekujur tubuh dan meninggal karena kehabisan darah. Sementara sang istri dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis.

Baca juga: Keluarga Ungkap Perangai Buruk Sosok Ayah yang Tega Bunuh Anak Kandung di Depok, Hal Sepele Sering Jadi Pemicu Keributan

Pelaku sempat konsumsi sabu

Sebelum pulang ke rumahnya pada Selasa dini hari, Rizky dilaporkan sempat mengonsumsi sabu bersama teman-temannya.

Namun, polisi menegaskanbahwa saat melakukan pembunuhan, Rizky dalam kondisi sadar.

"Sebelum pulang yang bersangkutan ada kumpul bersama teman dan menggunakan sabu, tapi tidak mabuk," kata Imran saat konferensi pers di Mapolres Depok, Rabu.

Atas perbuatannya, Rizky dikenakan padal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nommor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Kesaksian Tukang Sayur Usai Lihat Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok: Saya Tak Henti Istigfar...

Temperamen

Menurut keluarga, Rizky Noviyandi memang cenderung temperamen.

Ia disebut kerap membesar-besarkan masalah kecil. Hal sepele kemudian menjadi pemicu cekcok di rumah tangganya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

2 Desember, PA 212 Gelar Doa Bersama di Monas Sejak Dini Hari

2 Desember, PA 212 Gelar Doa Bersama di Monas Sejak Dini Hari

Megapolitan
Susahnya Cari Kerja, Tua Muda Terhalang Sejumlah Syarat Melamar Pekerjaan...

Susahnya Cari Kerja, Tua Muda Terhalang Sejumlah Syarat Melamar Pekerjaan...

Megapolitan
Banjir di Jalan Margonda-Arif Rahman Hakim Depok Surut, Aktivitas Lalin Lancar

Banjir di Jalan Margonda-Arif Rahman Hakim Depok Surut, Aktivitas Lalin Lancar

Megapolitan
Perbaikan Eskalator Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Awal Desember

Perbaikan Eskalator Stasiun Bekasi Ditargetkan Selesai Awal Desember

Megapolitan
Ulah Pengemudi Nissan Xtrail di Cengkareng: Terobos Pintu Pelintasan dan Tabrak Penjaga Pelintasan, Berujung Tertabrak KRL

Ulah Pengemudi Nissan Xtrail di Cengkareng: Terobos Pintu Pelintasan dan Tabrak Penjaga Pelintasan, Berujung Tertabrak KRL

Megapolitan
BPBD DKI: 25 RT di Jaktim Masih Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air Capai 2,1 Meter

BPBD DKI: 25 RT di Jaktim Masih Banjir Pagi Ini, Ketinggian Air Capai 2,1 Meter

Megapolitan
Selain Firli Bahuri, Hari Ini Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Polri

Selain Firli Bahuri, Hari Ini Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Polri

Megapolitan
Kisah Mereka yang Meninggal dalam Kesunyian...

Kisah Mereka yang Meninggal dalam Kesunyian...

Megapolitan
Baru Hujan Sehari Jakarta Kembali Kebanjiran, Sederet Penanganan Pemprov DKI Dipertanyakan

Baru Hujan Sehari Jakarta Kembali Kebanjiran, Sederet Penanganan Pemprov DKI Dipertanyakan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta | Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024

[POPULER JABODETABEK] Duduk Perkara Kasus Guru Digaji Rp 300.000 meski Terima Kuitansi Rp 9 Juta | Buruh Demo Tuntut Kenaikan UMK Bekasi 2024

Megapolitan
Tanggal 3 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Desember Memperingati Hari Apa?

Megapolitan
Kenali “STOP”, Langkah untuk Kejar Target Jakarta Bebas HIV pada 2027

Kenali “STOP”, Langkah untuk Kejar Target Jakarta Bebas HIV pada 2027

Megapolitan
Kamis Malam, Massa Buruh yang Protes Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 Akhirnya Bubar

Kamis Malam, Massa Buruh yang Protes Kenaikan UMK Kota Bekasi 2024 Akhirnya Bubar

Megapolitan
Polisi Belum Tetapkan Penabrak Penjaga Pelintasan Kereta di Cengkareng sebagai Tersangka

Polisi Belum Tetapkan Penabrak Penjaga Pelintasan Kereta di Cengkareng sebagai Tersangka

Megapolitan
Pencuri Sepatu di Pesanggrahan Kerap Jual Barang Curian di 'Pasar Gelap' Jakarta Utara

Pencuri Sepatu di Pesanggrahan Kerap Jual Barang Curian di "Pasar Gelap" Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com