DEPOK, KOMPAS.com - Polisi mulai menemui titik terang dalam kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya di perumahan kawasan Jatijajar, Depok, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Kompas.com merangkum temuan baru tersebut di sini:
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok Komisaris Besar (Kombes) Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku yang bernama Rizky Noviyandi Achmad (31) marah karena sang istri, NI (31) minta cerai dan ingin pergi dari rumah.
Menurut Imran, perselisihan di antara pasangan suami istri itu dipicu oleh perilaku Rizky yang sering pulang pagi. Pelaku tak suka saat istrinya bertanya alasan suaminya sering pulang pagi.
Baca juga: Tangis Ayah Pembunuh Anak Kandung Pecah di Polres Depok...
Di tengah cekcok itu, Rizky sempat pergi salat subuh ke masjid. Amarah Rizky memuncak saat ia pulang dari masjid melihat istri dan anak sulungnya, KPC, sudah siap hendak berangkat.
Anak perempuan berusia 11 tahun itu diketahui akan berangkat sekolah dengan mengenakan seragam sekolah dasar putih-merah.
"Istrinya sudah rapi. Namun, pelaku tidak terima. Hingga akhirnya terjadi adu mulu hebat, pelaku ambil golok yang ada di bawah meja," ujar Imran.
Tak lama kemudian, Rizky mengayunkan golok ke arah istri dan anaknya yang masih berusia 11 tahun. Sementara anak yang baru berusia 1,5 tahun dibawa ke luar rumah.
Akibat sabetan parang pelaku, putri kandung pelaku mengalami luka bacokan di sekujur tubuh dan meninggal karena kehabisan darah. Sementara sang istri dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis.
Sebelum pulang ke rumahnya pada Selasa dini hari, Rizky dilaporkan sempat mengonsumsi sabu bersama teman-temannya.
Namun, polisi menegaskanbahwa saat melakukan pembunuhan, Rizky dalam kondisi sadar.
"Sebelum pulang yang bersangkutan ada kumpul bersama teman dan menggunakan sabu, tapi tidak mabuk," kata Imran saat konferensi pers di Mapolres Depok, Rabu.
Atas perbuatannya, Rizky dikenakan padal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nommor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Kesaksian Tukang Sayur Usai Lihat Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok: Saya Tak Henti Istigfar...
Menurut keluarga, Rizky Noviyandi memang cenderung temperamen.
Ia disebut kerap membesar-besarkan masalah kecil. Hal sepele kemudian menjadi pemicu cekcok di rumah tangganya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.