JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 13 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) statis terpasang di Jakarta Pusat untuk menindak para pelanggar lalu lintas, menggantikan tilang manual yang dihapus.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, jumlah tersebut belum ideal untuk menegakkan hukum secara merata terhadap para pengendara yang melanggar.
"Masih kurang, ini idealnya (di Jakarta Pusat) sekitar 100 (kamera) ETLE statis," kata Purwanta saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Ada 13 Kamera ETLE di Jakarta Pusat untuk Terapkan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya
Dengan 13 kamera ETLE statis yang tersedia saat ini, Purwanta berujar, jajarannya siap melaksanakan penilangan secara elektronik.
"Tapi karena biayanya cukup tinggi, jadi menyesuaikan dengan yang ada saat ini dahulu," ucap Purwanta.
"Kami siap melaksanakan tilang menggunakan sistem by ETLE statis," sambung dia.
Adapun 13 kamera ETLE tersebut saat ini terpasang di sejumlah titik di Jakarta Pusat.
"Ada di Jalan Kyai Caringin, Jalan Gunung Sahari, Jalan Kramat Raya, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Salemba Raya," tutur Purwanta.
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku, Warga Diingatkan Jangan Sering Pinjamkan Kendaraan
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menghentikan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.
Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.
Hal tersebut dilakukan seiring adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang penindakan tilang manual untuk para pelanggar lalu lintas sesuai Surat Telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per 18 Oktober 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya menilang menggunakan teknologi ETLE. Seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota telah ditarik.
Baca juga: Dukung Tilang Elektronik, Pengamat: Pelanggar Lalu Lintas Sulit Menghindari ETLE
Dalam pelaksanaannya, kepolisian sementara ini baru kan menggunakan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta.
"Jadi petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis," ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Nantinya, kata Latif, Polda Metro Jaya juga akan menyediakan ETLE mobile dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap para pengendara yang melanggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.