JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengkritik pernyataan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo soal pembangunan rute light rail transit (LRT) Jakarta Fase 2.
Sebelumnya, Syafrin menyebutkan bahwa pembangunan rute LRT tersendat karena regulasi.
Gilbert menilai, pernyataan Syafrin itu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan selama ini.
"Padahal dalam beberapa kali rapat dengan Komisi B DPRD, justru hal tersebut tidak pernah diungkapkan selama era Gubernur Anies Baswedan," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Dishub DKI Ungkap Ada Regulasi yang Jadi Penyebab Proyek LRT Fase 2 Terhambat
Hal yang sangat menonjol, lanjut Gilbert, pembangunan memaksakan harus dalam bentuk Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) dan itu sudah ditolak mentah-mentah oleh Komisi B DPRD DKI tahun 2020-2021 karena berpotensi besar merugikan negara.
"Pernyataan Kadishub tersebut tidak tepat, karena justru sudah ada Perpres yang dikeluarkan mengenai hal ini, tetapi tidak satu pun LRT yang dibangun selama lima tahun di era Anies," kata Gilbert.
"LRT yang sudah ada antara Velodrome-Kelapa Gading dibiarkan terbengkalai tanpa lanjutan, yang akhirnya harus disubsidi lebih dari Rp 300.000 per tiket," imbuh dia.
Adapun, Syafrin mengatakan bahwa pembangunan rute LRT Fase 2 masih terkendala regulasi.
Baca juga: Sebut Pembangunan LRT Tersendat Regulasi, Kadishub DKI: Sejak 2015 Selalu Gagal
"Untuk LRT memang kami masih fokus kepada bagaimana penyiapan regulasinya, karena setelah sejak 2015 sampai dengan beberapa kali dilakukan memang terpantau selalu gagal," ujar Syafrin dalam keterangan suara yang diterima Kompas.com, Rabu ini.
Akibatnya, sampai saat ini LRT Jakarta hanya mempunyai satu rute pendek yang membentang dari Rawamangun ke Kelapa Gading.
Namun, Syafrin tidak menyebutkan regulasi mana yang dimaksud.
"Salah satu yang menjadi akar permasalahan adalah dari sisi regulasi. Oleh sebab itu, kami masih fokus pada penyelesaian regulasinya," kata Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.