JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta mendukung keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal tak mempekerjakan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono.
Menurut dia, dengan adanya TGUPP di era eks Gubernur DKI Anies Baswedan, gerakan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI justru terbatas.
Baca juga: Serapan Anggaran Belanja Rendah hingga Akhir Tahun, Fraksi PDI-P Salahkan TGUPP Anies
Ia menilai TGUPP terlalu menyetir atau mengendalikan gerakan ASN.
"Selama lima tahun ini (era Anies), DKI Jakarta ruang geraknya (ASN) tidak merdeka. Ruang geraknya terbatas dan tidak leluasa, kenapa? Karena ruang gerak mereka disetir oleh TGUPP," kata Gembong melalui sambungan telepon, Rabu (2/11/2022).
Kini, menurut Gembong, Heru memberikan kewenangan kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-DKI untuk mengeksekusi program yang disesuaikan dengan skala prioritasnya.
Baca juga: TGUPP Bukan Sekadar Tim Gubernur untuk Persiapan Pensiun atau Pencapresan
"Sekarang Pak Heru memberikan keleluasaan kepada para pejabat untuk mengeksekusi program yang sudah digaris besarkan," kata dia.
Di sisi lain, ia meyakini bahwa Heru menganggap ASN di DKI bisa menjalankan tugas secara profesional, terlebih Heru memiliki latar belakang sebagai ASN di Pemprov DKI.
Selain itu, Heru dianggap bisa memaksimalkan kinerja para asisten sekretariat daerah (Sekda) DKI Jakarta yang sudah ada.
"Dia yakin betul dengan kapasitas masing-masing sahabat yang dia kenal, bahwa pekerjaan-pekerjaan jadi dituntaskan oleh teman-teman yang sekarang menjabat sebagai pejabat di DKI Jakarta," ujar Gembong.
Baca juga: Heru Soal Nasib Anggota TGUPP Berstatus PNS: Kembali ke SKPD Sebelumnya
"Misalnya, para asisten bisa dimaksimalkan untuk bekerja karena beliau tahu persis kapasitas para asisten itu," sambung dia.
TGUPP dinilai berimbas kepada minimnya penyerapan anggaran belanja daerah DKI tahun anggaran 2022.
Untuk diketahui, penyerapan anggaran belanja daerah DKI 2022 baru mencapai 57,69 persen atau setara dengan Rp 43.702.457.637.372 (Rp 43 triliun) hingga Rabu (2/11/2022).
Sementara itu, total anggaran belanja daerah DKI sebesar Rp 75.757.234.798.334 (Rp 75 triliun).
Baca juga: Heru Budi Tak Pakai TGUPP, Eks Dirjen Otonomi Daerah: Sayang kalau Tak Dipakai
Gembong mencontohkan, program yang digarap sebuah SKPD bisa jadi dicetus oleh TGUPP. Dengan demikian, kepala SKPD terkait tak mengeksekusi program itu secara sempurna.
Kata dia, eksekusi secara tak sempurna ini yang membuat serapan anggaran belanja masih rendah.
"Mungkin inisiatornya (program) muncul dari TGUPP sehingga dalam eksekusi mereka kan jadi setengah-setengah. Karena setengah-setengah, maka yang terjadi penyerapannya akan rendah," urai dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.