TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dilaporkan ke polisi atas pembangunan gedung olahraga (GOR) di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Ia dilaporkan oleh warga Kelurahan Tanah Tinggi yang menolak adanya pembangunan GOR.
Baca juga: Dilaporkan karena Mau Bangun GOR Tanah Tinggi, Wali Kota Tangerang Pastikan Itu Lahan Pemerintah
Ada warga yang menolak, tetapi ada pula warga yang mendukung pembangunan GOR di lahan yang kerap disebut lahan porkim itu.
Warga yang menolak menilai ada penyalahgunaan lahan dalam pembangunan GOR.
"Iya (kami laporkan Arief) terkait penyalahgunaan lahan yang diduga belum ada sertifikat dan girik mau dipergunakan pembangunan GOR yang ada di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang," ujar warga bernama Ibnu Jandi, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Dilaporkan Warga terkait Pembangunan GOR di Tanah Tinggi, Ini Kata Wali Kota Tangerang
Sebagian warga yang menolak pembangunan GOR itu beralasan bahwa lahan yang akan digarap menjadi GOR itu merupakan lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU).
Selain itu, sebagian warga meyakini lahan porkim itu keramat.
"Kalaupun itu juga dibangun, akan menambah bencana banjir," ucap dia.
Alasan lainnya, pembangunan GOR itu tidak berlandasan undang-undang.
"Menurut saya, itu yang krusial, itu yang saya anggap kurang memenuhi UU tentang asas transparansi, kemudian UU 28 Tahun 2002 tentang pembangunan gedung, dan tidak memenuhi UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, Kementerian Agraria Nomor 20 Tahun 2021 tidak terpenuhi," kata Jandi.
Baca juga: Ini Masalah yang Bikin Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi
Terkait hal itu, Jandi telah menyerahkan beberapa bukti yang memperkuat laporan kepada pihak kepolisian.
Bukti yang diberikan adalah undangan musyawarah, tetapi hanya diperuntukkan bagi warga yang menyetujui pembangunan GOR tersebut.
Sementara itu, warga yang menolak pembangunan GOR tersebut tidak diundang untuk bermusyawarah.
"Bukti foto sosialisasi yang dilakukan Dinas Perkim pada 1 Oktober 2020. Kemudian undangan pada 26 Oktober 2020 oleh Kelurahan Tanah Tinggi," ujar Jandi.
Baca juga: Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Polisi, Terkait Pembangunan GOR di Tanah Tinggi
"Yang diundang RT dan RW yang setuju pembangunan GOR yang tidak setuju enggak diundang," tambah dia.