Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Banten Tuntut Kenaikan Upah 24,5 Persen untuk Imbangi Kenaikan Harga BBM

Kompas.com - 03/11/2022, 08:47 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudradjat meminta pemerintah menyesuaikan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dedi mengatakan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu juga memicu urgensi kenaikan upah minimum.

Kenaikan upah buruh nantinya akan membantu mereka untuk mendapatkan hidup yang layak usai harga BBM melonjak.

Baca juga: Ribuan Buruh di Banten Ancam Mogok Kerja Jika Upah Tak Naik 24,5 Persen

AB3 meminta kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 24,5 persen tahun 2023.

Sementara berdasarkan persentase, harga BBM Solar naik paling tinggi, yakni sebesar 32,04 persen.

"Tentunya kan kalau kita lihat kenaikannya (UMK) cuma 24,5 persen jauh sebetulnya kalau bicara kenaikan BBM, kalau BBM kan 30 persen lebih, jadi kita masih di bawah kenaikan BBM," kata Dedi kepada Kompas.com di Kota Tangerang, Rabu (2/11/2022).

Menurut Dedi, kenaikan upah minimum untuk buruh itu akan membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Aliansi Buruh Banten Bersatu Tuntut UMK Naik 24,5 Persen Tahun Depan

Hal itu juga akan membantu mereka menjalani kehidupan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan yang harus dicukupi sehari-hari.

"Kita sesuai dengan regulasi UU 13 (tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) bahwa salah satu pertimbangan untuk kenaikan upah itu adalah kebutuhan hidup layak," kata dia.

"Nah inilah kebutuhan hidup layak yang kita lakukan survei dan hasilnya kita serahkan ke stakeholder terkait," tambah dia.

Adapun kenaikan upah minimum kota/kabupaten sebesar 24,5 persen untuk di Provinsi Banten ini telah dianalisis oleh AB3 melalui hasil survei pasar yang telah mereka lakukan sebelumnya.

Baca juga: Dinas Perumahan DKI Pilih Bangun Rusun daripada Lanjutkan Hunian DP Rp 0 untuk 2023

"Jadi kita lakukan survei pasar sejumlah 60 komponen dan ketemulah angka 24,5 persen," kata dia.

Dalam Pasal 91 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan buruh dan serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sementara, untuk mengetahui indeks upah minimum itu salah satu kelompok yang perlu disurvei adalah pasar tradisional.

"Jadi di tiga pasar ini kita survei kebutuhan real, jadi kebutuhan real untuk hidup lajang, jadi ada 60 komponen sesuai undang-undang 13 itu dan kita jumlahkan ternyata kenaikannya itu dari 2022 ke prediksi 2023 adalah 24,5 persen," jelas Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com