Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Banten Tuntut Kenaikan Upah 24,5 Persen untuk Imbangi Kenaikan Harga BBM

Kompas.com - 03/11/2022, 08:47 WIB
Ellyvon Pranita,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudradjat meminta pemerintah menyesuaikan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dedi mengatakan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu juga memicu urgensi kenaikan upah minimum.

Kenaikan upah buruh nantinya akan membantu mereka untuk mendapatkan hidup yang layak usai harga BBM melonjak.

Baca juga: Ribuan Buruh di Banten Ancam Mogok Kerja Jika Upah Tak Naik 24,5 Persen

AB3 meminta kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 24,5 persen tahun 2023.

Sementara berdasarkan persentase, harga BBM Solar naik paling tinggi, yakni sebesar 32,04 persen.

"Tentunya kan kalau kita lihat kenaikannya (UMK) cuma 24,5 persen jauh sebetulnya kalau bicara kenaikan BBM, kalau BBM kan 30 persen lebih, jadi kita masih di bawah kenaikan BBM," kata Dedi kepada Kompas.com di Kota Tangerang, Rabu (2/11/2022).

Menurut Dedi, kenaikan upah minimum untuk buruh itu akan membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Aliansi Buruh Banten Bersatu Tuntut UMK Naik 24,5 Persen Tahun Depan

Hal itu juga akan membantu mereka menjalani kehidupan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan yang harus dicukupi sehari-hari.

"Kita sesuai dengan regulasi UU 13 (tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) bahwa salah satu pertimbangan untuk kenaikan upah itu adalah kebutuhan hidup layak," kata dia.

"Nah inilah kebutuhan hidup layak yang kita lakukan survei dan hasilnya kita serahkan ke stakeholder terkait," tambah dia.

Adapun kenaikan upah minimum kota/kabupaten sebesar 24,5 persen untuk di Provinsi Banten ini telah dianalisis oleh AB3 melalui hasil survei pasar yang telah mereka lakukan sebelumnya.

Baca juga: Dinas Perumahan DKI Pilih Bangun Rusun daripada Lanjutkan Hunian DP Rp 0 untuk 2023

"Jadi kita lakukan survei pasar sejumlah 60 komponen dan ketemulah angka 24,5 persen," kata dia.

Dalam Pasal 91 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan buruh dan serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Sementara, untuk mengetahui indeks upah minimum itu salah satu kelompok yang perlu disurvei adalah pasar tradisional.

"Jadi di tiga pasar ini kita survei kebutuhan real, jadi kebutuhan real untuk hidup lajang, jadi ada 60 komponen sesuai undang-undang 13 itu dan kita jumlahkan ternyata kenaikannya itu dari 2022 ke prediksi 2023 adalah 24,5 persen," jelas Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com