JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan festival musik "Berdendang Bergoyang" yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, unsur pidana itu berupa kelalaian panitia penyelenggara yang menyebabkan sejumlah orang terluka, sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," kata Komarudin saat dihubungi wartawan, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kisruh Berdendang Bergoyang, Status Kasus Naik ke Penyidikan
Diketahui, sebanyak 27 orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan kelebihan kapasitas pada hari pertama pelaksanaan acara, yakni Jumat (28/10/2022).
Selain itu, kata Komarudin, jumlah penonton "Berdendang Bergoyang" melebihi izin keramaian yang diajukan panitia penyelenggara ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut dia, panitia penyelenggara mengajukan izin keramaian ke jajarannya dengan jumlah penonton sebanyak 3.000 orang.
"Mereka minta izin untuk menyelenggarakan (festival) musik dengan jumlah undangan 3.000 orang," ucap Komarudin.
"Setelah dilakukan analisis, pemantauan, untuk di Istora Senayan, 3.000 orang itu cukup. Tapi faktanya, jumlah yang dijual melebihi itu," sambung dia.
Baca juga: Polisi Periksa Panitia, Nakes, hingga Pengelola GBK Terkait Kisruh Berdendang Bergoyang
Namun, Polres Metro Jakarta Pusat belum menegaskan apakah sudah ada tersangka atau belum dalam kasus ini, karena gelar perkara baru akan digelar hari ini.
Sebagai informasi, festival musik "Berdendang Bergoyang" yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, terpaksa dihentikan aparat kepolisian pada hari kedua pelaksanaannya, Sabtu (29/10/2022) malam.
Komarudin mengatakan, festival musik itu dihentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.
"Sampai (Sabtu) pukul 20.00 WIB, jumlah penonton sudah lebih dari 21.000," kata Komarudin kepada wartawan, Minggu (30/10/2022) dini hari.
Atas dasar tersebut, timbul penumpukan penonton di lokasi konser.
Selain itu, kondisi membahayakan juga terjadi di lokasi, yakni adanya dorong-dorongan antarpenonton yang belum bisa masuk ke venue.
"Penonton dari luar pengin masuk Istora, terbentur dengan kondisi Istora yang tidak memungkinkan. Sangat-sangat tidak mungkin lagi untuk menambah jumlah penonton. Terjadi dorong-dorongan," ucap Komarudin.
Situasi semakin kacau karena pengunjung yang telanjur membeli tiket menuntut panitia untuk mengembalikan uangnya lantaran tidak bisa masuk ke area festival musik.
Baca juga: Belum Izinkan Konser Dewa 19, Polda Metro Berkaca pada Itaewon dan Berdendang Bergoyang
Karena situasi tidak memungkinkan dan sangat membahayakan, polisi menghentikan acara "Berdendang Bergoyang".
Sedianya, festival musik itu berlangsung selama tiga hari yakni mulai Jumat (28/10/2022) hingga Minggu (30/10/2022). Namun, polisi meminta konser di hari ketiga tak digelar.
"Kegiatan 'Berdendang Bergoyang' terpaksa kami hentikan karena over kapasitas dan membahayakan penonton," kata Komarudin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.