JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat saat ini telah menaikkan kasus kisruhnya festival musik "Berdendang Bergoyang" ke penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, jajarannya belum menetapkan tersangka, sebab hari ini jajarannya akan gelar perkara kasus tersebut.
"Sementara hari ini kami akan fokus ke gelar perkara dahulu," ujar Komarudin saat dihubungi wartawan, Kamis (3/11/2022).
Komarudin mengungkapkan, jajarannya menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan festival musik yang menampilkan aksi panggung musisi papan itu.
Baca juga: Unsur Pidana di Acara Berdendang Bergoyang, Kelalaian Panitia Sebabkan Penonton Terluka
Menurut dia, unsur pidana itu berupa kelalaian panitia penyelenggara yang menyebabkan sejumlah orang orang terluka, sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya.
Diketahui, sebanyak 27 orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan kelebihan kapasitas pada hari pertama pelaksanaan acara, yakni Jumat (28/10/2022).
Selain itu, Komarudin berujar, jumlah penonton Berdendang Bergoyang melebihi dari total izin keramaian yang diajukan panitia penyelenggara ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut dia, panitia penyelenggara mengajukan izin keramaian ke jajarannya dengan jumlah penonton sebanyak 3.000 orang.
Baca juga: Polisi Periksa Panitia, Nakes, hingga Pengelola GBK Terkait Kisruh Berdendang Bergoyang
"Mereka minta izin untuk menyelenggarakan (festival) musik dengan jumlah undangan 3.000 orang," ucap Komarudin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.