JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat saat ini telah menaikkan kasus kisruhnya festival musik "Berdendang Bergoyang" ke penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, jajarannya belum menetapkan tersangka, sebab hari ini jajarannya akan gelar perkara kasus tersebut.
"Sementara hari ini kami akan fokus ke gelar perkara dahulu," ujar Komarudin saat dihubungi wartawan, Kamis (3/11/2022).
Komarudin mengungkapkan, jajarannya menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan festival musik yang menampilkan aksi panggung musisi papan itu.
Baca juga: Unsur Pidana di Acara Berdendang Bergoyang, Kelalaian Panitia Sebabkan Penonton Terluka
Menurut dia, unsur pidana itu berupa kelalaian panitia penyelenggara yang menyebabkan sejumlah orang orang terluka, sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya.
Diketahui, sebanyak 27 orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan kelebihan kapasitas pada hari pertama pelaksanaan acara, yakni Jumat (28/10/2022).
Selain itu, Komarudin berujar, jumlah penonton Berdendang Bergoyang melebihi dari total izin keramaian yang diajukan panitia penyelenggara ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Menurut dia, panitia penyelenggara mengajukan izin keramaian ke jajarannya dengan jumlah penonton sebanyak 3.000 orang.
Baca juga: Polisi Periksa Panitia, Nakes, hingga Pengelola GBK Terkait Kisruh Berdendang Bergoyang
"Mereka minta izin untuk menyelenggarakan (festival) musik dengan jumlah undangan 3.000 orang," ucap Komarudin.
"Setelah dilakukan analisa, pemantauan, untuk di Istora Senayan, 3.000 orang itu cukup. Tapi faktanya, jumlah yang dijual melebihi itu," sambung dia.
Sebagai informasi, festival musik Berdendang Bergoyang yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, terpaksa dihentikan aparat kepolisian pada hari kedua pelaksanaannya, yakni Sabtu (29/10/2022) malam.
Komarudin mengatakan, festival musik itu diberhentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.
"Sampai (Sabtu) pukul 20.00 WIB, jumlah penonton sudah lebih dari 21 ribu," ujar Komarudin kepada wartawan, Minggu (30/10/2022) dini hari.
Atas dasar tersebut, timbul penumpukan penonton di lokasi konser.
Selain itu, kondisi membahayakan juga terjadi di lokasi, yakni adanya dorong-dorongan antar penonton yang belum bisa masuk ke venue.
"Penonton dari luar pingin masuk Istora, terbentur dengan kondisi Istora yang tidak memungkinkan. Sangat-sangat tidak mungkin lagi untuk menambah jumlah penonton. Terjadi dorong-dorongan," ucap Komarudin.
Situasi semakin kacau karena pengunjung yang telanjur membeli tiket menuntut panitia untuk mengembalikan uangnya lantaran tidak bisa masuk ke area festival musik.
Karena situasi tidak memungkinkan dan sangat membahayakan, dengan alasan tersebut polisi menghentikan acara Berdendang Bergoyang.
Sedianya, festival musik itu berlangsung selama tiga hari yakni mulai Jumat (28/10/2022) hingga Minggu (30/10/2022). Namun, polisi meminta konser di hari ketiga dihentikan.
"Kegiatan Berdendang Bergoyang terpaksa kami hentikan karena over kapasitas dan membahayakan penonton," kata Komarudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.