Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Rusun Graha Cempaka Mas Minta Heru Budi Cabut SK 1047/2022 yang Diteken Anies

Kompas.com - 03/11/2022, 21:31 WIB
Reza Agustian,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Campuran Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, melayangkan protes kepada eks Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Warga rusun Graha Cempaka Mas memprotes keputusan Anies yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1047 Tahun 2022. Sebab, SK itu berdampak pada dicabutnya nota keabsahan pengurus rusun.

"Kami menyesalkan tindakan mantan Gubernur DKI yang bertentangan dengan hukum," kata Ketua PPRS Campuran Graha Cempaka Hery Wijaya dikutip dari keterangannya pada Kamis (3/11/2022).

"Pasalnya menjelang akhir jabatannya, beliau menerbitkan SK Gubernur Nomor 1047 Tahun 2022 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas," lanjut dia.

Baca juga: Mandek di Era Anies, Normalisasi Ciliwung Kini Jadi Prioritas Heru Budi

Menurut Hery, SK Gubernur tersebut diterbitkan Anies dua hari menjelang masa jabatannya habis sebagai Gubernur DKI Jakarta, tepatnya 14 Oktober 2022.

Ia menilai, SK Gubernur itu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan putusan Kasasi Tata Usaha Negara pada 1 Agustus 2022 yang mengesahkan kepengurusannya dan telah berkekuatan hukum.

"Dalam salah satu pertimbangannya bertentangan dengan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara Nomor 292 K/TUN/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta Nomor 240/2021/PT.TUN.JKT j.o Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 56/2021/PTUN.JKT," papar Hery.

Hery mengungkapkan, dengan dicabutnya nota keabsahan pengurus rusun Graha Cempaka Mas itu dapat menimbulkan keresahan penghuni rusun dan memperpanjang konflik kepengurusan.

"Dapat juga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan sepihak dari warga apartemen Graha Cempaka Mas," kata dia.

Baca juga: Kemendagri Belum Setujui Permohonan Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Ini Alasannya

Atas dasar tersebut, Hery berharap Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dapat mencabut SK Gubernur Nomor 1047 Tahun 2022 itu.

"Kami minta Pejabat Gubernur DKI, Pak Heru untuk memperhatikan masalah ini. Kami berencana beraudiensi dengan Pak Heru supaya menganulir SK Gubernur Anies," ucap Hery.

Apabila tidak menemui titik terang atas permasalahan tersebut, kata Hery, ia bersama dengan pengurus rusun Graha Cempaka Mas akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Kronologi Pembunuhan Wanita di Bogor oleh Pacarnya Sendiri

Megapolitan
BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

BPBD dan KPU DKI Bahas Strategi Penanganan 2.841 TPS Rawan Banjir

Megapolitan
Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat 'Buang' Jasad Korban ke Ruko Kosong

Usai Bunuh Pacarnya di Bogor, Alung Ternyata Dibantu Temannya Saat "Buang" Jasad Korban ke Ruko Kosong

Megapolitan
KPU DKI: 2.841 TPS di Jakarta Rawan Banjir Saat Pemilu 2024

KPU DKI: 2.841 TPS di Jakarta Rawan Banjir Saat Pemilu 2024

Megapolitan
Gibran Diduga Kampanye di CFD, Heru Budi: Saya Enggak Tahu, Masih Tidur...

Gibran Diduga Kampanye di CFD, Heru Budi: Saya Enggak Tahu, Masih Tidur...

Megapolitan
Pembunuh Lansia di Bekasi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pembunuh Lansia di Bekasi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Megapolitan
Usai Dilantik, Kadis Bina Marga DKI Heru Suwondo Tancap Gas Benahi Jalan Rusak

Usai Dilantik, Kadis Bina Marga DKI Heru Suwondo Tancap Gas Benahi Jalan Rusak

Megapolitan
Heru Budi Bakal Bantu Ajukan Wisma Atlet jadi Gudang Logistik Pemilu 2024

Heru Budi Bakal Bantu Ajukan Wisma Atlet jadi Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Pengendara Motor Kecelakaan di Jalan MT Haryono, Ponselnya Malah Dicuri Penolong

Pengendara Motor Kecelakaan di Jalan MT Haryono, Ponselnya Malah Dicuri Penolong

Megapolitan
Pegawai Rumah Makan yang Tenggelam di Aliran Kali Sasak Ciputat Ditemukan Tewas

Pegawai Rumah Makan yang Tenggelam di Aliran Kali Sasak Ciputat Ditemukan Tewas

Megapolitan
Pihak UI Telusuri Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Bus Kuning

Pihak UI Telusuri Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Sabung Ayam di Bekasi

Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Sabung Ayam di Bekasi

Megapolitan
Minimarket di Bekasi Dirampok, Karyawan Tak Berkutik Ditodong Celurit dan Senpi

Minimarket di Bekasi Dirampok, Karyawan Tak Berkutik Ditodong Celurit dan Senpi

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dipenjara akibat Penganiayaan, Alung Malah Bunuh dan Rekayasa Kematian Pacarnya di Bogor

Tak Kapok Pernah Dipenjara akibat Penganiayaan, Alung Malah Bunuh dan Rekayasa Kematian Pacarnya di Bogor

Megapolitan
Alung Tidur Samping Jenazah Kekasihnya yang Dia Bekap hingga Tewas di Bogor

Alung Tidur Samping Jenazah Kekasihnya yang Dia Bekap hingga Tewas di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com