JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Campuran Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, melayangkan protes kepada eks Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Warga rusun Graha Cempaka Mas memprotes keputusan Anies yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1047 Tahun 2022. Sebab, SK itu berdampak pada dicabutnya nota keabsahan pengurus rusun.
"Kami menyesalkan tindakan mantan Gubernur DKI yang bertentangan dengan hukum," kata Ketua PPRS Campuran Graha Cempaka Hery Wijaya dikutip dari keterangannya pada Kamis (3/11/2022).
"Pasalnya menjelang akhir jabatannya, beliau menerbitkan SK Gubernur Nomor 1047 Tahun 2022 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas," lanjut dia.
Baca juga: Mandek di Era Anies, Normalisasi Ciliwung Kini Jadi Prioritas Heru Budi
Menurut Hery, SK Gubernur tersebut diterbitkan Anies dua hari menjelang masa jabatannya habis sebagai Gubernur DKI Jakarta, tepatnya 14 Oktober 2022.
Ia menilai, SK Gubernur itu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan putusan Kasasi Tata Usaha Negara pada 1 Agustus 2022 yang mengesahkan kepengurusannya dan telah berkekuatan hukum.
"Dalam salah satu pertimbangannya bertentangan dengan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara Nomor 292 K/TUN/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta Nomor 240/2021/PT.TUN.JKT j.o Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 56/2021/PTUN.JKT," papar Hery.
Hery mengungkapkan, dengan dicabutnya nota keabsahan pengurus rusun Graha Cempaka Mas itu dapat menimbulkan keresahan penghuni rusun dan memperpanjang konflik kepengurusan.
"Dapat juga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan sepihak dari warga apartemen Graha Cempaka Mas," kata dia.
Baca juga: Kemendagri Belum Setujui Permohonan Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Ini Alasannya
Atas dasar tersebut, Hery berharap Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dapat mencabut SK Gubernur Nomor 1047 Tahun 2022 itu.
"Kami minta Pejabat Gubernur DKI, Pak Heru untuk memperhatikan masalah ini. Kami berencana beraudiensi dengan Pak Heru supaya menganulir SK Gubernur Anies," ucap Hery.
Apabila tidak menemui titik terang atas permasalahan tersebut, kata Hery, ia bersama dengan pengurus rusun Graha Cempaka Mas akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.