Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Rusun Graha Cempaka Mas Minta Heru Budi Cabut SK 1047/2022 yang Diteken Anies

Kompas.com - 03/11/2022, 21:31 WIB
Reza Agustian,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Campuran Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, melayangkan protes kepada eks Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Warga rusun Graha Cempaka Mas memprotes keputusan Anies yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1047 Tahun 2022. Sebab, SK itu berdampak pada dicabutnya nota keabsahan pengurus rusun.

"Kami menyesalkan tindakan mantan Gubernur DKI yang bertentangan dengan hukum," kata Ketua PPRS Campuran Graha Cempaka Hery Wijaya dikutip dari keterangannya pada Kamis (3/11/2022).

"Pasalnya menjelang akhir jabatannya, beliau menerbitkan SK Gubernur Nomor 1047 Tahun 2022 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran Graha Cempaka Mas," lanjut dia.

Baca juga: Mandek di Era Anies, Normalisasi Ciliwung Kini Jadi Prioritas Heru Budi

Menurut Hery, SK Gubernur tersebut diterbitkan Anies dua hari menjelang masa jabatannya habis sebagai Gubernur DKI Jakarta, tepatnya 14 Oktober 2022.

Ia menilai, SK Gubernur itu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan putusan Kasasi Tata Usaha Negara pada 1 Agustus 2022 yang mengesahkan kepengurusannya dan telah berkekuatan hukum.

"Dalam salah satu pertimbangannya bertentangan dengan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara Nomor 292 K/TUN/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta Nomor 240/2021/PT.TUN.JKT j.o Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 56/2021/PTUN.JKT," papar Hery.

Hery mengungkapkan, dengan dicabutnya nota keabsahan pengurus rusun Graha Cempaka Mas itu dapat menimbulkan keresahan penghuni rusun dan memperpanjang konflik kepengurusan.

"Dapat juga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan sepihak dari warga apartemen Graha Cempaka Mas," kata dia.

Baca juga: Kemendagri Belum Setujui Permohonan Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Ini Alasannya

Atas dasar tersebut, Hery berharap Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dapat mencabut SK Gubernur Nomor 1047 Tahun 2022 itu.

"Kami minta Pejabat Gubernur DKI, Pak Heru untuk memperhatikan masalah ini. Kami berencana beraudiensi dengan Pak Heru supaya menganulir SK Gubernur Anies," ucap Hery.

Apabila tidak menemui titik terang atas permasalahan tersebut, kata Hery, ia bersama dengan pengurus rusun Graha Cempaka Mas akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Jelang Hari Terakhir, Jakarta Lebaran Fair Masih Ramai Dikunjungi

Megapolitan
Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com