Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Sebut Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Bisa Dihukum Mati

Kompas.com - 04/11/2022, 15:07 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan terus mengawal kasus ayah bunuh anak kandungnya sendiri di Depok hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Jadi proses ini tentu akan kita kawal agar pemberian hukuman maksimal ini bagian dari proses efek jera bagi pelaku, di mana pelakunya adalah orangtua," kata Kepala Divisi Pengawasan Monitoring Evaluasi KPAI Jasra Putra kepada Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

Sebagai informasi, seorang pria bernama Rizky Noviyandi Achmad (35) tega membunuh anaknya dan melukai istrinya secara sadis di Depok.

Baca juga: Sebelum Dibantai Ayah di Depok, Anak yang Biasa Ceria Itu Selalu Murung...

Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah pelaku di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Depok, pada Selasa (1/11/2022).

Jasra menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut jelas telah melanggar Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU 17 tahun 2016 revisi kedua tentang Perlindungan Anak.

Dalam Undang-Undang tersebut, Jasra menegaskan, tindakan tegas dan hukum pidana wajib diberikan kepada siapa saja yang berbuat kejahatan kepada anak-anak.

Baca juga: Buntut Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Harus Segera Disahkan

"Sementara dalam kasus di Depok itu juga, pelaku orang terdekat seperti orangtua itu bisa diberikan hukuman maksimal, minimal ditambah sepertiga daripada hukuman asal," ucap dia.

"Ya kalau penyelidik pakai Undang-Undang Perlindungan Anak, sebetulnya dia (pelaku) bisa hukuman mati," tambah dia.

Dalam penyelidikan pihak berwenang diketahui bahwa Rizky sempat pergi shalat subuh ke masjid yang tak jauh dari rumahnya. Namun, amarah pelaku kemudian memuncak sepulang dirinya dari masjid.

Kemudian Rizky membunuh anak sulungnya dengan kondisi mengenaskan. Sedangkan istrinya mengalami luka cukup serius.

Rizky mengaku membunuh anak dan istrinya karena merasa tak dihargai sebagai kepala rumah tangga padahal dirinya sudah berjuang untuk menafkahi keluarga.

"Tidak pernah dihargai, terus sering dinjak-injak (harga diri saya) karena saya sebagai laki-laki punya harga diri, tetapi saya juga mengaku salah," kata Rizky.

Meskipun motif pelaku adalah merasa harga dirinya diinjak-injak oleh istri dan anaknya, Jasra menegaskan bahwa hal itu tidak dapat mengurangi hukuman atas kesalahan yang diperbuat.

"Ya dalam konteks undang-undang perlindungan anak tentu tidak kenal istilah itu, bahwa ada problem orang dewasa, itu hal lain yang terjadi itu, tapi karena di sini ada anak korban yang meninggal," tegasnya.

Dengan begitu, KPAI berharap pihak kepolisian tetap memakai Undang-Undang Perlindungan Anak dalam konteks kasus perkara Rizky tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com