Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Sebut Ayah Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok Bisa Dihukum Mati

Kompas.com - 04/11/2022, 15:07 WIB
Ellyvon Pranita,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan terus mengawal kasus ayah bunuh anak kandungnya sendiri di Depok hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Jadi proses ini tentu akan kita kawal agar pemberian hukuman maksimal ini bagian dari proses efek jera bagi pelaku, di mana pelakunya adalah orangtua," kata Kepala Divisi Pengawasan Monitoring Evaluasi KPAI Jasra Putra kepada Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

Sebagai informasi, seorang pria bernama Rizky Noviyandi Achmad (35) tega membunuh anaknya dan melukai istrinya secara sadis di Depok.

Baca juga: Sebelum Dibantai Ayah di Depok, Anak yang Biasa Ceria Itu Selalu Murung...

Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah pelaku di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Depok, pada Selasa (1/11/2022).

Jasra menjelaskan, apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut jelas telah melanggar Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU 17 tahun 2016 revisi kedua tentang Perlindungan Anak.

Dalam Undang-Undang tersebut, Jasra menegaskan, tindakan tegas dan hukum pidana wajib diberikan kepada siapa saja yang berbuat kejahatan kepada anak-anak.

Baca juga: Buntut Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Harus Segera Disahkan

"Sementara dalam kasus di Depok itu juga, pelaku orang terdekat seperti orangtua itu bisa diberikan hukuman maksimal, minimal ditambah sepertiga daripada hukuman asal," ucap dia.

"Ya kalau penyelidik pakai Undang-Undang Perlindungan Anak, sebetulnya dia (pelaku) bisa hukuman mati," tambah dia.

Dalam penyelidikan pihak berwenang diketahui bahwa Rizky sempat pergi shalat subuh ke masjid yang tak jauh dari rumahnya. Namun, amarah pelaku kemudian memuncak sepulang dirinya dari masjid.

Kemudian Rizky membunuh anak sulungnya dengan kondisi mengenaskan. Sedangkan istrinya mengalami luka cukup serius.

Rizky mengaku membunuh anak dan istrinya karena merasa tak dihargai sebagai kepala rumah tangga padahal dirinya sudah berjuang untuk menafkahi keluarga.

"Tidak pernah dihargai, terus sering dinjak-injak (harga diri saya) karena saya sebagai laki-laki punya harga diri, tetapi saya juga mengaku salah," kata Rizky.

Meskipun motif pelaku adalah merasa harga dirinya diinjak-injak oleh istri dan anaknya, Jasra menegaskan bahwa hal itu tidak dapat mengurangi hukuman atas kesalahan yang diperbuat.

"Ya dalam konteks undang-undang perlindungan anak tentu tidak kenal istilah itu, bahwa ada problem orang dewasa, itu hal lain yang terjadi itu, tapi karena di sini ada anak korban yang meninggal," tegasnya.

Dengan begitu, KPAI berharap pihak kepolisian tetap memakai Undang-Undang Perlindungan Anak dalam konteks kasus perkara Rizky tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com