DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai peristiwa ayah membunuh anak kandungnya sendiri di Depok sebagai bukti terlambatnya negara melindungi anak-anak.
Sebagai informasi, ayah bernama Rizky Noviyandi Achmad tega membunuh anak dan melukai istrinya secara sadis di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Depok, pada Selasa (1/11/2022).
Kepala Divisi Pengawasan Monitoring Evaluasi KPAI Jasra Putra mengatakan, insiden tragis yang terjadi di Depok hanyalah satu dari banyak kasus serupa yang mungkin tidak ramai diketahui publik luas.
Baca juga: Kasus Ayah Bantai Anak dan Istri di Depok, Berawal Korban Tanya Masalah Utang di Bank
Jasra menuturkan, kerap kali insiden tragis itu diketahui setelah adanya korban luka dan meninggal dunia.
Temuan itu dianggap terlambat. Seharusnya semua pihak, terutama negara, bertanggung jawab agar bisa mencegah insiden tragis seperti itu terjadi.
"Kita hanya tahu saat sudah terjadi peristiwa, bahkan kita terlambat untuk menolong gitu ya seperti kasus Depok ini ya, nah negara kita kan terlambat," kata Jasra kepada Kompas.com, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: Nyabu Sebelum Bantai Anak-Istri di Depok, Rizky Noviyandi Buang Sisa Sabu di Area Masjid
Jasra menyebutkan, seharusnya Indonesia dapat belajar dari negara luar untuk mengatasi persoalan kejahatan terhadap anak.
Beberapa negara telah menempatkan Dinas Sosial sebagai dinding yang mampu melindungi anak dari tindak kejahatan orang lain, termasuk keluarganya di rumah.
Contohnya, saat sebuah keluarga kerap terdengar cekcok di rumahnya, maka tetangga akan melapor dan Dinas Sosial setempat mulai melakukan asesmen terhadap keluarga itu.
Baca juga: Anak di Depok Dibunuh Ayah Kandung karena Tak Menjawab Saat Ditanya Hal Ini
Asesmen itu pun dilakukan untuk mencari tahu apakah anak-anak di keluarga itu masih aman atau tidak terkait pengasuhannya.
"Jika anak di keluarga tersebut tidak aman dalam pengasuhannya, maka Dinas Sosial berhak untuk menarik anak-anak tersebut dan memberikan pengasuhan yang baik," ujar Jasra.
"Nah ini yang belum diatur di kita," kata dia.
Oleh karena itu, Jasra menyarankan agar negara Indonesia mempunyai kementerian atau lembaga atau dinas yang diberikan mandat untuk masuk ke urusan pribadi seperti permasalahan rumah tangga, yang lebih berfokus terhadap pengasuhan anak-anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.