JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah foto yang menampilkan mobil sport berwarna merah menggunakan pelat nomor B 1983 RFD viral di media sosial.
Foto mobil tersebut diunggah oleh salah satu akun Twitter @casssianissafira pada Rabu (3/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam foto yang diunggah, tampak mobil sport itu sedang terparkir di bawa gedung megah dengan tiang-tiang pancang yang besar.
Baca juga: Konser NCT 127 di ICE BSD Boleh Dilanjutkan, Syaratnya Penonton Dilarang Dekati Panggung
Akun tersebut mempertanyakan siapa pemilik mobil sport yang menggunakan pelat khusus, RFD. Pelat itu diketahui bisa digunakan oleh pejabat khusus anggota TNI Angkatan Darat.
"Mobil sport euy. Ternyata plat RFD bisa dipake ke mobil sport," tulis akun tersebut.
Terkait beredar foto itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan pemilik mobil sport itu diduga asal memasang.
"Itu punya Kodam. Artinya pelat itu pada 2019 dipakai oleh pengajuan oleh Kodam. Dan saat ini sudah mati," ujar Latif saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).
Latif mengatakan jajarannya bersama anggota TNI Angkatan Darat (AD) tengah menyelidiki untuk mencari tahu pemilik kendaraan sport tersebut.
"Iya kami telusuri dia (pemilik mobil sport) dapat pelat dari mana. Ini dia berarti pasang pelat yang tidak sesuai," kata Latif.
Sebagai informasi, penggunaan pelat kendaraan khusus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.
Baca juga: Saat Aksi Demo 411 Disejukkan Lantunan Ayat Suci Pasukan Basmalah...
Berikut ini pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya:
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk Polri.
- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Kendaraan diplomatik atau perwakilan negara sahabat seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.