JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menghentikan siaran televisi analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sejak Rabu (2/11/2022).
Kendati demikian, warga Jabodetabek tak perlu khawatir soal penghentian siaran analog ini apabila tidak memiliki TV digital. masyarakat dapat menggunakan set top box (STB) sebagai alat bantu siaran digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka posko informasi yang bisa dimanfaatkan warga rumah tangga miskin di wilayah Jabodetabek untuk memperoleh STB secara gratis.
Baca juga: Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis, Lokasi, dan Nomor yang Bisa Dihubungi
Bantuan STB hanya untuk rumah tangga miskin ekstrem (RTM) yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Selain itu,mereka dinyatakan sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, masyarakat yang tergolong RTM bisa mendapatkan bantuan STB apabila telah terdaftar dalam data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.
Melansir dari situs resmi Kementerian Kominfo, masyarakat yang tergolong RTM dan ingin mengajukan STB bantuan bisa melakukan beberapa langkah berikut:
Hingga 3 November 2022, Kementerian mengeklaim sebanyak 476.088 unit atau 99,3 persen dari target 479.307 unit STB telah terdistribusikan kepada penerima bantuan di wilayah Jabodetabek.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.