JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasikan 11 pesawat nirawak atau drone di sejumlah titik pada pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (6/11/2022).
Keberadaan drone itu untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan di area CFD.
Petugas yang mengoperasikan drone akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan.
Selanjutnya, warga itu akan dihampiri petugas untuk diberikan sanksi berupa denda atau pun sanksi sosial.
"Penentuan besaran denda itu tergantung diskresi petugas lapangan. Misalnya, kondisi sosial ekonomi, anak kecil atau sama sekali tidak bawa uang, itu kena sanksi pungut sampah," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan, Minggu, seperti dilansir Antara.
Baca juga: Ketika Masih Ada Warga Bawa Hewan Peliharaan ke Area CFD...
Hingga pukul 09.00 WIB di posko pengendalian sampah DLH DKI, tercatat ada lima pelanggaran warga membuang sampah dan puntung rokok.
Mereka didenda membayar sejumlah uang, hingga memungut sampah radius 200 meter dari posko apabila tidak membawa uang tunai.
"Tadi sanksinya maksimal Rp 500 ribu tapi karena saya tidak bawa uang, saya pungut sampah," kata seorang pelanggar, Mamat yang terjaring membuang puntung rokok.
Ia pun kapok sudah membuang sampah sembarangan di area CFD. "Ke depan saya tidak lagi buang sampah sembarangan," katanya.
Pengoperasian drone untuk menindak pembuang sampah sembarangan itu untuk pertama kalinya dilakukan dalam CFD pada hari ini, dan akan terus dilanjutkan setiap pekannya.
Penyediaan sebelas drone dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) DKI.
Baca juga: Ketika Masih Ada Warga Bawa Hewan Peliharaan ke Area CFD...
Drone tersebut dioperasikan di sejumlah titik seperti di depan Gedung Jaya, di Jalan Sumenep dan di depan Hotel Indonesia Kempinski.
Selanjutnya di Patung Sudirman-depan Gedung BNI 46, depan Gedung Chase Plaza, depan gedung CIMB Niaga, dan di depan Mal FX Sudirman.
Yogi menambahkan, penggunaan drone untuk menekan pelanggaran pembuang sampah dinilai efektif karena jangkauan bisa diperluas.
Namun Pemprov DKI juga tetap menggunakan cara konvensional yakni dengan pemantauan keliling atau dengan pandangan mata.