JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisal RM (38), DJ (32), A (39) pada Selasa (1/11/2022) di wilayah Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Mampang Prapatan AKP Budy Bowo Leksono mengungkapkan, dua dari tiga pelaku merupakan pasangan suami istri yakni DJ dan A.
"Tiga orang tersebut kami tangkap di awal bulan November tepatnya tanggal 1 November 2022. Salah satunya merupakan pasangan suami istri yaitu DJ dan A," ujar Budy dalam keterangannya, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Nyabu Sebelum Bantai Anak-Istri di Depok, Rizky Noviyandi Buang Sisa Sabu di Area Masjid
Budy mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi warga mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Depok.
Ketiganya ditangkap polisi pada hari yang sama namun di dua lokasi berbeda di wilayah Depok.
"RM kami amankan di kawasan Cipayung, Kota Depok dan untuk pasutrinya DJ dan A di kawasan Cipayung Jaya, Kota Depok," katanya.
Dari tangan pelaku, kata Budy, jajarannya mengamankan barang bukti tujuh klip sabu-sabu, empat buah telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 2.500.000.
"Selanjutnya ketiganya digelandang ke Mapolsek Mampang Prapatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Budy.
"Dari hasil tes urine ketiganya didapati positif," sambung dia.
Baca juga: Positif Sabu, 2 Mantan Polisi Ikut Diciduk di Kampung Boncos
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.