BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau SIM merupakan identitas penting yang perlu dimiliki pengemudi kendaraan bermotor.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun.
Apabila masa berlaku habis, maka pemilik SIM harus tes dan mengikuti seluruh proses penerbitan SIM dari awal.
Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara akan disanksi denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap berkendara tanpa mempunyai SIM.
Sejumlah opsi disediakan bagi yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan usia SIM. Salah satunya melalui pelayanan SIM keliling.
Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional yang digelar sejak pukul 08.00 - 10.00 WIB setiap hari Senin-Sabtu.
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik golongan SIM A dan SIM C. Untuk golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang tersedia di masing-masing Satpas Polres.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Sebagian Jakarta dan Bodebek Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang
Dilansir dari akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi dan syarat pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi tanggal 7–12 November 2022:
Senin, 7 November 2022: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E.
Selasa, 8 November 2022: Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 1.
Rabu, 9 November 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jalan K.H Noer Ali
Kamis, 10 November 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan K.H Noer Ali nomor 177
Jumat, 11 November 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening
Sabtu, 12 November 2022: Revo Town Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kavling 1.
Baca juga: 2 Penumpang Perempuan Pecahkan Kaca Bus Transjakarta saat Hampir Tertabrak Kereta di Halimun
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon SIM kategori C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon kategori SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan fotokopi E-KTP dan SIM asli, untuk diganti dengan SIM yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.