Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/11/2022, 10:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai mempelajari berkas perkara kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menjelaskan, saat ini berkas perkara hasil penyidikan kepolisian tersebut tengah dipelajari dan teliti.

Ade menyebut terdapat sembilan jaksa yang telah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara kasus narkoba tersebut selama 14 hari ke depan.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs Diserahkan ke Kejati DKI

"Saat ini sedang kami teliti, kami membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari untuk menelitinya," ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Berkas perkara kasus narkoba dengan 11 tersangka itu telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta sejak Jumat (4/11/2022).

Kejaksaan akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan berkas perkara tersebut apabila telah selesai dipelajari.

Jika dinyatakan belum lengkap, Kejati akan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada kepolisian.

Baca juga: Bertemu LPSK, AKBP Dody Siap Bongkar Kejahatan Irjen Teddy Minahasa

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi mengebut penyelesaian berkas perkara Teddy Minahasa dkk agar penyidik bisa segera melakukan pelimpahan berkas perkara kasus narkoba tersebut ke kejaksaan.

"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap satu dan dua terkait dengan tersangka ini ya," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/11/2022).

Menurut Zulpan, penyidik masih memiliki waktu melengkapi kekurangan berkas perkara dengan menggali kembali keterangan dari para tersangka jika dibutuhkan.

Baca juga: Polda Metro Kebut Pelengkapan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mau Kerja di Arab Saudi, 22 Calon Pekerja Migran Ilegal Bayar ke Pasutri Tersangka TPPO

Mau Kerja di Arab Saudi, 22 Calon Pekerja Migran Ilegal Bayar ke Pasutri Tersangka TPPO

Megapolitan
PPKPI Buka Pelatihan Kerja untuk Warga, Ini Perbedaannya dengan PPKD

PPKPI Buka Pelatihan Kerja untuk Warga, Ini Perbedaannya dengan PPKD

Megapolitan
Usai Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia, Luhut Minta LSM di Indonesia Diaudit

Usai Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia, Luhut Minta LSM di Indonesia Diaudit

Megapolitan
Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal, Pasutri Tersangka TPPO Tak Bekerja Sendiri

Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal, Pasutri Tersangka TPPO Tak Bekerja Sendiri

Megapolitan
Keresahan Warga Gang Mayong soal Tawuran: Takut Anak Ikut-ikutan

Keresahan Warga Gang Mayong soal Tawuran: Takut Anak Ikut-ikutan

Megapolitan
Sudi Pedagang Mi Ayam Heran, Hanya Dia yang Berjualan Usai Tawuran Gang Mayong

Sudi Pedagang Mi Ayam Heran, Hanya Dia yang Berjualan Usai Tawuran Gang Mayong

Megapolitan
Beruntungnya Sudi, Tak Jualan Saat Tawuran Pecah 2 Hari di Gang Mayong, tapi Khawatirkan Pedagang Lain...

Beruntungnya Sudi, Tak Jualan Saat Tawuran Pecah 2 Hari di Gang Mayong, tapi Khawatirkan Pedagang Lain...

Megapolitan
Pasutri Tersangka TPPO Iming-imingi 22 Korban Kerja Jadi 'Cleaning Service' di Arab Saudi

Pasutri Tersangka TPPO Iming-imingi 22 Korban Kerja Jadi "Cleaning Service" di Arab Saudi

Megapolitan
Harga Tiket Jakarta Fair 2023, Cara Beli dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Jakarta Fair 2023, Cara Beli dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Modus Pengedar Narkoba di Jakbar, Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok

Modus Pengedar Narkoba di Jakbar, Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok

Megapolitan
Tak Pakai Helm dan Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Manual di Bekasi

Tak Pakai Helm dan Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Manual di Bekasi

Megapolitan
Hendak Berangkatkan 22 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, Pasutri Ditangkap Polisi

Hendak Berangkatkan 22 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, Pasutri Ditangkap Polisi

Megapolitan
'Condet Itu Sebetulnya Permukiman, Sekarang Jadi Lintasan, Makanya Macet'

"Condet Itu Sebetulnya Permukiman, Sekarang Jadi Lintasan, Makanya Macet"

Megapolitan
Sederet Pernyataan Luhut dalam Sidang Haris-Fatia, Sedih dan Jengkel Dipanggil 'Lord'

Sederet Pernyataan Luhut dalam Sidang Haris-Fatia, Sedih dan Jengkel Dipanggil "Lord"

Megapolitan
Simpan Sabu Seberat 1,2 Kg, Pengedar Narkoba Asal Jakbar Diringkus Polisi

Simpan Sabu Seberat 1,2 Kg, Pengedar Narkoba Asal Jakbar Diringkus Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com