JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengingatkan masyarakat agar tidak membeli aset KSP Indosurya dalam bentuk apa pun.
"Diimbau kepada masyarakat, apapun aset Indosurya yang dilelang, atau apapun yang berkaitan dengan Indosurya, janganlah masyarakat membelinya," kata Jaksa Syahnan Tanjung saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Syahnan mengimbau masyarakat agar tidak membeli aset Indosurya lantaran bisa saja aset tersebut merupakan suatu barang kejahatan yang akan disita kejaksaan. Pembeli aset tersebut nantinya bisa saja dianggap sebagai penadah.
Baca juga: JPU Bidik Pemilik Terdahulu KSP Indosurya, Efendy Surya, Jadi Tersangka
"Karena aset itu bagian dari kejahatan, akan disita oleh kejaksaan dan pengadilan. Jangan sampai masyarakat terlanjur membeli aset yang dilelang terkait kejahatan yang sedang disidang. Kasihan nanti dianggap penadah," jelas Syahnan.
Berdasarkan temuan kejaksaan, terdapat sejumlah aset Indosurya yang akan dilelang oleh oknum.
"Kami lihat ada yang jual aset Indosurya sampai ke orang di pedesaan, lurah pedalaman. Ada juga gedung yang dipamflet lelang. Jadi masyarakat harus lebih teliti dan tidak ceroboh," kata Syahnan.
Baca juga: KSP Indosurya Himpun Dana Berkedok Koperasi, Uang Nasabah Dialirkan ke Perusahaan Lain
Adapun, kasus penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya saat ini disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun, dengan korban mencapai 23.000 orang.
Selain itu, kejaksaan juga mengendus adanya lebih banyak aset Indosurya yang belum masuk daftar penyitaan. Besarnya mencapai Rp 44 triliun, dan tengah didorong untuk segera dikabulkan proses penyitaannya.
"Nilai total aset 106 triliun itu banyak. Kita ajukan lagi karena kita dapat data dan bukti dari penyidikan. Akan menyusul aset senilai Rp 44 triliun. Sudah kami ajukan penyitaan, tapi belum dikabulkan," kata Syahnan beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.