TANGERANG, KOMPAS.com - H (36) melakukan reka ulang pembunuhan terhadap D alias O (35), rekannya sesama sopir angkot yang tewas dengan sejumlah luka tusuk.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (7/10/2022) di lahan kosong wilayah Cikokol, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Banten.
Kemudian, rekonstruksi dilakukan pada Senin (7/11/2022) di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan itu terjadi.
"Pada hari ini kita melaksanakan rekonstruksi terhadap tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) dalam hal ini korban atas nama D alias O yang dilakukan oleh temannya H, sesama sopir," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di lokasi rekonstruksi, Senin.
Baca juga: Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Disebabkan Rebutan Penumpang
Zain menjelaskan, ada 24 reka adegan yang diperagakan oleh pelaku. Mulai dari pelaku bertemu dengan korban kemudian terlibat cekcok, hingga pembunuhan itu terjadi di lahan kosong.
Setelah itu, pelaku juga memperagakan bagaimana ia melarikan diri menggunakan angkot milik korban. Namun, akhirnya pelaku meninggalkan angkot tersebut karena bannya kempis.
Zain menambahkan, motif pembunuhan itu disebabkan karena kedua pelaku rebutan penumpang.
Peristiwa berebut penumpang itu terjadi di Taman Prestasi, empat hari sebelum pembunuhan terjadi.
"Di mana korban ditutupi jalannya oleh pelaku sehingga korban merasa si pelaku mengajak ribut," jelas Zain.
Baca juga: Tiga Pekan Buron, Pembunuh Sopir Angkot di Tangerang Ditangkap di Lampung
Barulah pada hari kejadian, yaitu 7 Oktober 2022, korban menjemput pelaku untuk mengajak duel di tempat sepi.
"Tempatnya di sini dan terjadi pemukulan menggunakan kayu oleh korban. Termasuk juga dibalas H dengan melakukan penusukan menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan oleh pelaku H," lanjutnya.
Akibatnya, korban mengalami lima luka tusukan maupun goresan senjata tajam jenis pisau.
Pelaku sempat kabur usai menghabisi nyawa korban. Ia ditangkap di Lampung, setelah 3 pekan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Zain, kasus itu tidak termasuk dalam kategori pembunuhan berencana meski pelaku membawa sajam pisau. Sebab, pelaku beralasan membawa pisau tersebut hanya untuk berjaga-jaga.
Sehingga, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tidak ada perencanaan pembunuhan sehingga untuk pelaku kita sangkakan Pasal 338 KUHP," kata Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.