Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang, 24 Adegan Diperagakan Pelaku Saat Rekonstruksi

Kompas.com - 07/11/2022, 13:57 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - H (36) melakukan reka ulang pembunuhan terhadap D alias O (35), rekannya sesama sopir angkot yang tewas dengan sejumlah luka tusuk.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (7/10/2022) di lahan kosong wilayah Cikokol, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Banten.

Kemudian, rekonstruksi dilakukan pada Senin (7/11/2022) di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan itu terjadi.

"Pada hari ini kita melaksanakan rekonstruksi terhadap tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) dalam hal ini korban atas nama D alias O yang dilakukan oleh temannya H, sesama sopir," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho di lokasi rekonstruksi, Senin.

Baca juga: Pembunuhan Sopir Angkot di Tangerang Disebabkan Rebutan Penumpang

Zain menjelaskan, ada 24 reka adegan yang diperagakan oleh pelaku. Mulai dari pelaku bertemu dengan korban kemudian terlibat cekcok, hingga pembunuhan itu terjadi di lahan kosong.

Setelah itu, pelaku juga memperagakan bagaimana ia melarikan diri menggunakan angkot milik korban. Namun, akhirnya pelaku meninggalkan angkot tersebut karena bannya kempis.

Zain menambahkan, motif pembunuhan itu disebabkan karena kedua pelaku rebutan penumpang.

Peristiwa berebut penumpang itu terjadi di Taman Prestasi, empat hari sebelum pembunuhan terjadi.

"Di mana korban ditutupi jalannya oleh pelaku sehingga korban merasa si pelaku mengajak ribut," jelas Zain.

Baca juga: Tiga Pekan Buron, Pembunuh Sopir Angkot di Tangerang Ditangkap di Lampung

Barulah pada hari kejadian, yaitu 7 Oktober 2022, korban menjemput pelaku untuk mengajak duel di tempat sepi.

"Tempatnya di sini dan terjadi pemukulan menggunakan kayu oleh korban. Termasuk juga dibalas H dengan melakukan penusukan menggunakan pisau dapur yang sudah disiapkan oleh pelaku H," lanjutnya.

Akibatnya, korban mengalami lima luka tusukan maupun goresan senjata tajam jenis pisau.

Pelaku sempat kabur usai menghabisi nyawa korban. Ia ditangkap di Lampung, setelah 3 pekan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Zain, kasus itu tidak termasuk dalam kategori pembunuhan berencana meski pelaku membawa sajam pisau. Sebab, pelaku beralasan membawa pisau tersebut hanya untuk berjaga-jaga.

Sehingga, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Tidak ada perencanaan pembunuhan sehingga untuk pelaku kita sangkakan Pasal 338 KUHP," kata Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com