JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia menyesalkan langkah kepolisian yang menempuh jalur mediasi dalam menangani kasus tabrak lari pengemudi mobil terhadap pesepeda di wilayah Harmoni, Jakarta Pusat.
Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima mendesak polisi mengusut tuntas kecelakaan itu dengan menindak tegas pengendara mobil ataupun pesepeda karena keduanya diduga sama-sama melakukan pelanggaran.
"Kami mendorong Polres Metro Jakarta Pusat untuk fair, terutama penindakan untuk orang yang menabrak karena itu kan ada pasalnya," ujar Fahmi saat dihubungi, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Pengendara Sepeda Jadi Korban Tabrak Lari saat Gowes di Harmoni, Terluka di Bagian Perut
Menurut Fahmi, Muhammad Luthfi selaku pengemudi mobil telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 312 karena sempat melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.
Adapun dalam bunyi Pasal 312 tersebut yakni "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000".
Selain itu, Fahmi meminta pengendara sepeda berinisial YS juga ditindak karena telah melanggar aturan lalu lintas dalam berkendara menggunakan sepeda.
"Kami juga meminta agar mengupayakan menjatuhkan pasal bagi pesepeda itu karena tidak tertib karena sudah ada aturan yang jelas," ungkap dia.
Baca juga: Pengemudi Mobil Tabrak Pesepeda di Harmoni Minta Maaf, Polisi Hentikan Proses Hukum
Fahmi mengungkapkan, aturan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 Ayat 1 poin c yang berbunyi:
"Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor".
Selain itu, pengendara sepeda juga diduga menerobos merah sebelum terjadi kecelakaan.
Fahmi menyayangkan jajaran kepolisian yang mengambil jalur mediasi antara pelaku dan korban yang berujung sepakat untuk berdamai.
"Kalau semuanya di mediasi untuk damai, justru nantinya akan banyak asumsi macam-macam dan dari sisi pesepeda akan ada keributan sendiri," ucap Fahmi.
"Jadi kami sih mendorong kepolisian harus adil dalam menindak sebuah kejadian tidak hanya ke pelaku, tetapi juga ke korban sehingga bisa menjadi edukasi juga ke masyarakat," sambung dia.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, Sabtu (5/11/2022) pagi. Semula YS (30) mengayuh sepeda dari arah utara ke selatan di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Setibanya di persimpangan Harmoni, terdapat minibus dengan nomor polisi B 1416 JUT melintas secara bersamaan.
Mobil minibus itu berjalan dari arah timur ke arah barat di Jalan Veteran wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Sesampainya di simpang Harmoni, pengendara menabrak korban.
Saat itu pengendara mobil melarikan diri, sedangkan korban tergeletak dan mengalami luka lecet di bagian perut. Frame sepeda korban juga patah akibat kecelakaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.