Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

B2W Minta Pengendara Mobil dan Pesepeda yang Kecelakaan di Harmoni Sama-sama Ditindak

Kompas.com - 07/11/2022, 15:08 WIB
Reza Agustian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia menyesalkan langkah kepolisian yang menempuh jalur mediasi dalam menangani kasus tabrak lari pengemudi mobil terhadap pesepeda di wilayah Harmoni, Jakarta Pusat.

Ketua Umum B2W Indonesia Fahmi Saimima mendesak polisi mengusut tuntas kecelakaan itu dengan menindak tegas pengendara mobil ataupun pesepeda karena keduanya diduga sama-sama melakukan pelanggaran.

"Kami mendorong Polres Metro Jakarta Pusat untuk fair, terutama penindakan untuk orang yang menabrak karena itu kan ada pasalnya," ujar Fahmi saat dihubungi, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Pengendara Sepeda Jadi Korban Tabrak Lari saat Gowes di Harmoni, Terluka di Bagian Perut

Menurut Fahmi, Muhammad Luthfi selaku pengemudi mobil telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 312 karena sempat melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.

Adapun dalam bunyi Pasal 312 tersebut yakni "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000".

Selain itu, Fahmi meminta pengendara sepeda berinisial YS juga ditindak karena telah melanggar aturan lalu lintas dalam berkendara menggunakan sepeda.

"Kami juga meminta agar mengupayakan menjatuhkan pasal bagi pesepeda itu karena tidak tertib karena sudah ada aturan yang jelas," ungkap dia.

Baca juga: Pengemudi Mobil Tabrak Pesepeda di Harmoni Minta Maaf, Polisi Hentikan Proses Hukum

Fahmi mengungkapkan, aturan itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 Ayat 1 poin c yang berbunyi:

"Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor".

Selain itu, pengendara sepeda juga diduga menerobos merah sebelum terjadi kecelakaan.

Fahmi menyayangkan jajaran kepolisian yang mengambil jalur mediasi antara pelaku dan korban yang berujung sepakat untuk berdamai.

"Kalau semuanya di mediasi untuk damai, justru nantinya akan banyak asumsi macam-macam dan dari sisi pesepeda akan ada keributan sendiri," ucap Fahmi.

"Jadi kami sih mendorong kepolisian harus adil dalam menindak sebuah kejadian tidak hanya ke pelaku, tetapi juga ke korban sehingga bisa menjadi edukasi juga ke masyarakat," sambung dia.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Tabrak Lari di Harmoni yang Sempat Kabur: Pengendara Sepeda Tiba-tiba Muncul Saat Lampu Hijau

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, Sabtu (5/11/2022) pagi. Semula YS (30) mengayuh sepeda dari arah utara ke selatan di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Setibanya di persimpangan Harmoni, terdapat minibus dengan nomor polisi B 1416 JUT melintas secara bersamaan.

Mobil minibus itu berjalan dari arah timur ke arah barat di Jalan Veteran wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Sesampainya di simpang Harmoni, pengendara menabrak korban.

Saat itu pengendara mobil melarikan diri, sedangkan korban tergeletak dan mengalami luka lecet di bagian perut. Frame sepeda korban juga patah akibat kecelakaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com