JAKARTA, KOMPAS.com - Pria yang mengepruk seekor kucing menggunakan paving block, yakni DS (47), menyerahkan diri ke Polsek Matraman.
DS menyerahkan diri ke polisi karena mengakui perbuatan kejinya tersebut.
"Orangnya sudah datang ke Polsek, mengakui perbuataannya, tidak akan mengulanginya perbuatannya dan siap diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolsek Matraman Kompol Tribuana Roseno saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Kepruk Kucing Pakai Paving Block, Seorang Pria di Matraman Dilaporkan ke Polisi
Meski pelaku menyerahkan diri, polisi memutuskan tidak menahannya. Pelaku hanya dikenai sanksi wajib lapor hingga perkara itu selesai.
Sanksi itu diberikan kepada DS karena pemilik kucing belum mencabut laporannya di Polsek Matraman.
"Tetap diproses, cuma terlapor tidak ditahan. (Sanksi) wajib lapor, satu minggu dua kali, sampai perkara selesai," ujar Seno.
Sebelumnya, DS dilaporkan ke polisi karena mengepruk seekor kucing dengan paving block hingga mati pada Minggu (6/11/2022) siang.
Baca juga: 2 Penumpang Perempuan Pecahkan Kaca Bus Transjakarta Saat Hampir Tertabrak Kereta di Halimun
Seno menjelaskan, kejadian itu dilatarbelakangi kekesalan pelaku karena banyak kotoran dan sampah bekas makanan kucing di depan rumahnya.
"Hasil interogasi, dia (pelaku) sebenarnya kesal karena di depan rumahnya itu sering ada kotoran, terus muntahan, ada juga sisa-sisa makanan kucing," ujar Seno.
Pelaku yang kehilangan kesabaran kemudian naik pitam dan mengepruk kucing milik seorang warga tersebut. Kucing tersebut pun mati.
Pemilik kucing yang menyadari hewan peliharaannya telah mati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matraman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.