DEPOK, KOMPAS.com - Seorang istri berinisial S yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan anak perempuannya dipastikan mendapat pendampingan psikologis.
Adapun S ditonjok oleh suaminya di depan anak mereka di Jalan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Sabtu (5/11/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pendampingan itu diberikan kepada S dan anaknya untuk memulihkan trauma mereka.
Pasalnya, aksi kekerasan yang dialami S membuat sang anak menangis histeris.
"Untuk korban dan anak juga kami mintakan bantuan secara psikologis untuk trauma healing-nya, karena saat itu anaknya terlihat menangis sekali melihat kejadian tersebut," kata Yogen saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Ditonjok Suaminya hingga 3 Kali, Istri di Cinere Luka Robek pada Bibirnya
Berdasarkan hasil visum, Yogen mengatakan, S mengalami luka robek di bibir setelah ditonjok MS sebanyak tiga kali.
"Kondisi korban sudah dilakukan visum, hasil visum sudah keluar. Jadi ada luka robek di bibir kurang lebih 10 sentimeter," kata Yogen.
Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas," imbuh Yogen.
Baca juga: Motif Suami yang Pukul Istrinya di Cinere Depok: Dipicu Masalah Utang
MS pun telah ditangkap dan ditahan Kepolisian Sektor Cinere pada Minggu (6/11/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.