Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Bike to Work Sayangkan Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Berakhir Damai

Kompas.com - 07/11/2022, 15:42 WIB
Reza Agustian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum komunitas Bike to Work (B2W) Indonesia Fahmi Saimima menyayangkan insiden kecelakaan mobil yang menabrak pesepeda di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, berakhir damai.

"Kalau di mediasi untuk damai, justru nantinya akan banyak asumsi macam-macam dan dari sisi pesepeda akan ada keributan sendiri," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

"Jadi kami sih mendorong kepolisian harus adil dalam menindak sebuah kejadian tidak hanya ke pelaku tetapi juga ke korban sehingga bisa menjadi edukasi ke masyarakat," sambung dia.

Baca juga: Pengendara Sepeda Jadi Korban Tabrak Lari saat Gowes di Harmoni, Terluka di Bagian Perut

Sebab, kata Fahmi, baik pelaku dan korban sama-sama melanggar aturan lalu lintas saat berkendara.

Menurut Fahmi, Muhammad Luthfi selaku pengemudi mobil telah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 312 karena sempat melarikan diri setelah terlibat kecelakaan.

Adapun dalam bunyi Pasal 312 tersebut yakni "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan patut dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000".

Baca juga: Pengakuan Pelaku Tabrak Lari di Harmoni yang Sempat Kabur: Pengendara Sepeda Tiba-tiba Muncul Saat Lampu Hijau

Selain itu, Fahmi meminta pengendara sepeda berinisial YS karena telah melanggar aturan lalu lintas dalam berkendara menggunakan sepeda.

"Kami juga meminta agar mengupayakan menjatuhkan pasal bagi pesepeda itu karena tidak tertib, karena sudah ada aturan yang jelas," ungkap dia.

Fahmi mengungkapkan, pelanggaran itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 Ayat 1 poin c yang berbunyi:

"Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor".

Selain itu, pengendara sepeda juga diduga menerobos lampu merah sebelum terjadi kecelakaan.

Baca juga: Berakhir Damai, Pelaku Tabrak Lari Pengendara Sepeda di Harmoni Tanggung Pengobatan Korban

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, Sabtu pagi. Semula YS (30) mengayuh sepeda dari arah utara ke selatan di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Setibanya di persimpangan Harmoni, terdapat minibus dengan nomor Polisi B 1416 JUT melintas secara bersamaan.

Mobil minibus itu berjalan dari arah timur ke arah barat di Jalan Veteran wilayah Gambir Jakarta Pusat. Sesampainya di simpang Harmoni, pengendara menabrak korban.

Saat itu pengendara mobil melarikan diri. Sedangkan korban tergeletak dan mengalami luka lecet di bagian perut.

Frame sepeda korban juga patah akibat kecelakaan tersebut.

Terkini, polisi sudah mempertemukan pelaku dan korban dan keduanya sepakat berdamai. Pelaku tabrak lari meminta maaf dan bersedia menanggung kerugian yang diderita korban. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com