DEPOK, KOMPAS.com - Suami berinisial MS yang menonjok istrinya berinisial S di Jalan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, terancam hukuman lima tahun penjara.
MS disangkakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
"Kami kenakan Pasal 44 Undang-Undang KDRT dengan ancaman humuman 5 tahun ke atas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno di Mapolrestro Depok, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Motif Suami yang Pukul Istrinya di Cinere Depok: Dipicu Masalah Utang
Yogen menuturkan, pelaku ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cinere di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Minggu (6/11/2022).
Namun, saat ini pelaku dilimpahkan ke Polres Metro Depok untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku merupakan seorang juru parkir di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan. Di situ diamankan oleh petugas Polsek Cinere. Kemudian karena terkait KDRT, maka pelaku diserahkan ke Polrestro Depok untuk ditangani Unit PPA," tutur Yogen.
Baca juga: Ditonjok Suaminya hingga 3 Kali, Istri di Cinere Luka Robek pada Bibirnya
Lebih lanjut, Yogen mengatakan, aksi KDRT itu berawal dari permasalahan utang di bank yang saat itu hendak dibahas oleh MS.
Saat itu korban enggan menuruti kemauan pelaku sehingga keduanya cekcok di Jalan Pangkalan Jati.
"(Korban) dijemput di kosan, pelaku berbicara masalah utang dan mengajak makan dulu kepada korban, tapi korban tidak berkenan karena utamanya untuk membahas masalah utang yang harus segera dibayar," kata Yogen.
Baca juga: Anak Menangis Histeris Lihat Ibu Ditonjok Ayah di Cinere, Kini Dapat Pendampingan Psikologis
Dalam percekcokan itu, pelaku membanting motornya dan langsung menonjok wajah korban sebanyak tiga kali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.