JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI mengoperasikan drone untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan.
Warga yang tertangkap pun bisa dikenai denda maksimal Rp 500.000.
Meski demikian, besaran denda yang dikenakan bisa di bawah denda maksimal tersebut.
Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, penentuan besaran denda itu tergantung diskresi petugas di lokasi.
Baca juga: Terciduk Drone, 15 Pembuang Sampah Sembarangan di CFD Sudirman Didenda
Salah satu pertimbangannya, petugas akan melihat profil pelanggar, mulai dari usia hingga pakaian yang dikenakan.
"Tergantung diskresi petugas pengawas. Kalau dilihat usianya masih anak-anak, mungkin dikasih denda agak kecil. Terus kondisi ekonominya sulit, bisa kami lihat dari pakaian, atau enggak bawa duit, itu bisa kami berikan sanksi sosial. Jadi pertimbangan petugas lapangan saja," kata Yogi saat dihubungi, Senin (7/11/2022).
Yogi mengatakan, petugas bisa saja mendenda maksimal Rp 500.000, tetapi itu tergantung kondisi. Warga juga bisa kena sanksi sosial tanpa mengeluarkan uang sepersen pun.
"Jadi kayak kemarin kami dapat empat orang itu enggak bawa duit sama sekali, akhirnya kami berikan sanksi sosial, mungut sampah sepanjang 200 meter gitu," ujar Yogi.
Baca juga: Drone Pengawas Warga Buang Sampah Sembarangan Saat CFD Dioperasikan 2 Minggu Sekali
Dinas Lingkungan Hidup DKI menciduk 15 pembuang sampah sembarangan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).
Belasan pembuang sampah itu dikenai sanksi dan terkumpul total Rp 710.000.
Jika mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2013, setiap orang yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai denda Rp 500.000. Namun, denda yang terkumpul hanya Rp 710.000 dari 15 warga pelanggar.
Selain 15 pelanggar itu, terdapat empat pembuang sampah sembarangan yang dikenai sanksi sosial.
Adapun penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono memang meminta Dinas LH DKI agar menjaring para pembuang sampah menggunakan drone.
Heru meminta hal ini saat dia baru saja menjabat beberapa hari sebagai penjabat gubernur DKI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.