Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Kasus Gagal Ginjal, Dinkes DKI Minta Masyarakat Setop Konsumsi Obat Sirup untuk Sementara

Kompas.com - 07/11/2022, 18:37 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta masyarakat setop mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu. Imbauan itu disampaikan guna menekan kasus gagal ginjal.

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama mengatakan, imbauan itu berdasarkan arahan dari Kementerian Kesehatan.

"Arahan terakhir Menteri Kesehatan disetop semuanya (penggunaan obat sirup). Jadi Menkes dua hari lalu arahannya tidak boleh sirup, kecuali sirup kering yang dilarutkannya dengan air putih," kata Ngabila.

Baca juga: Kasus dan Kematian Gagal Ginjal Akut Turun Setelah Obat Sirup Disetop

Dinkes DKI juga telah menyampaikan arahan itu melalui media sosial pada Sabtu (5/11/2022).

"Kepada seluruh orangtua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirop atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah (persediaan di rumah)," demikian takarir atau caption pada akun Instagram @dinkesdki.

"Hal ini terkait dengan ditemukannya kasus-kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak yang diduga akibat cemaran zat tertentu yang dapat merusak ginjal di sebagian obat bentuk sirop dan tetes (drop)," tulis keterangan itu.

Baca juga: Menkes Sebut Ada 5 Penyebab Gagal Ginjal, Keracunan Obat Sirup Paling Dominan

Pada Jumat (28/10/2022), Kemenkes baru saja melabeli 156 obat sirup yang aman dikonsumsi.

Obat sirup yang sudah masuk daftar tersebut dipastikan tidak mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman.

“Kemenkes baru memperbolehkan 156 obat sirup yang aman dikonsumsi, bukan 198 (yang dirilis BPOM),” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat menggelar jumpa pers, Jumat (4/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com