Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Suami Tonjok Istri di Hadapan Anak di Depok, Dipicu Masalah Utang

Kompas.com - 07/11/2022, 18:43 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga sempat dihebohkan sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang pria, beberapa kali menonjok seorang wanita di depan anak kecil.

Belakangan diketahui mereka adalah pasangan suami-istri. Adapun seorang anak yang ada di dalam video merupakan anak mereka.

Aksi kekerasan sang suami yang berinisial MS, terhadap istrinya inisial S di Jalan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Sabtu (5/11/2022), sempat diabadikan oleh warga sekitar.

Baca juga: Viral Video Suami Tonjok Istri di Cinere, Pelaku Ditangkap

Tak lama berselang, Polres Depok berhasil mengamankan MS. Sementara S dan anaknya diberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mereka.

Dipicu masalah utang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Batu mengatakan, MS mengaku emosi dan tak dapat mengontrol dirinya saat sang istri menolak untuk menyelesaikan masalah utang mereka.

Yogen menuturkan, awalnya pelaku mengajak korban bertemu untuk membahas masalah utang yang harus dibayarkan di salah satu bank.

Namun, korban enggan menuruti kemauan pelaku sehingga terjadi percekcokan di muka publik yang berbuntut pada pemukulan.

Baca juga: Motif Suami yang Pukul Istrinya di Cinere Depok: Dipicu Masalah Utang

"Pelaku berbicara masalah utang dan mengajak makan dulu kepada korban, tapi korban tidak berkenan karena utamanya untuk membahas masalah utang yang harus segera dibayar," kata Yogen saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Senin (7/11/2022).

Dalam percekcokan itu, kemudian pelaku membanting motornya dan langsung menonjok wajah korban sebanyak tiga kali.

Sang istri yang sedang menggandeng anaknya pun terdorong mundur ke tembok. Sedangkan sang anak menangis histeris.

Baca juga: Suami yang Tonjok Istri di Cinere Depok Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Pelaku kemudian membanting motor di jalan tersebut, lalu menurunkan korban dan anaknya, karena memang masih emosi pelaku melakukan pemukulan tiga kali ke arah wajah korban," ujar Yogen.

Diancam pidana 5 tahun

MS pun telah ditangkap oleh Kepolisian Sektor Cinere, di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Minggu (6/11/2022).

"Pelaku merupakan seorang juru parkir di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan. Di situ diamankan oleh petugas Polsek Cinere, ujar Yogen.

Baca juga: Restorative Justice KDRT dan Luka yang Sulit Hilang

"Kemudian karena terkait KDRT, maka pelaku diserahkan ke Polrestro Depok untuk ditangani Unit PPA," lanjutnya.

Atas perlakuannya, MS disangkakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

(Penulis: M Chaerul Halim, Mita Amalia Hapsari/Editor: Ihsanuddin, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com