JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SMW (46) ditangkap oleh Petugas Imigrasi Jakarta Timur karena diduga melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Divisi Imigrasi Jakarta Timur Pamuji mengatakan, SMW ditangkap pada Kamis (3/11/2022) lalu saat sedang bertransaksi jual-beli batu berlian.
"SMW ditangkap petugas ketika dirinya sedang berada di Sentra Pasar Batu, Rawa Bening, Jakarta Timur, ketika sedang transaksi batu permata," ujar Pamuji di Jakarta Timur, Senin (7/11/2022).
Baca juga: WNA Australia-Jepang Hina dan Lempar Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Ternyata Overstay
SMW yang ditangkap langsung digiring ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Ketika diinterogasi, SMW diduga kuat melanggar aturan visa yang ia miliki.
"SMW hanya memiliki Visa on Arrival. Apabila ingin bertransaksi jual-beli, seharusnya menggunakan visa referensi dari perusahaan untuk berusaha," jelas Pamuji.
Berdasarkan temuan tersebut, SMW pun diduga kuat telah melanggar peraturan yang tidak sesuai dengan pemberian izin tinggal yang telah diberikan kepadanya.
"Yang bersangkutan diduga melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 75 tentang keimigrasian," jelas Pamuji.
Baca juga: Imigrasi Tangkap 6 WN Bangladesh Atas Dugaan Langgar Aturan Tinggal
Dari tangan SMW, lanjut Pamuji, petugas turut mengamankan dua buah batu berlian beserta dengan satu ponsel merek Oppo.
Akibat perbuatannya, SMW terancam dideportasi dan masuk dalam daftar pencekalan.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa guna pengembangan kasus. Apabila terbukti bersalah, SMW akan terancam dideportasi dan masuk dalam daftar pencekalan," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.