JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Sektor Matraman Kompol Tribuana Roseno menyebutkan, pihaknya tidak akan menutup kemungkinan ada tersangka dalam kasus penganiayaan kucing yang dilakukan oleh pria berinisial DS (47).
Terlebih, DS telah mengakui perbuatannya bahwa dia mengepruk kucing. Polsek Matraman kini tengah mengumpulkan alat bukti terkait kasus penganiayaan kucing tersebut.
"Nanti, (penetapan tersangka) kalau alat buktinya cukup. Nanti ada hasil visumnya, nanti ada keterangan saksi-saksi. Setelah kami bisa jelaskan, ditetapkan tersangka," sebut Seno saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Kepruk Kucing Pakai Paving Block, Seorang Pria di Matraman Dilaporkan ke Polisi
Apabila ditetapkan sebagai tersangka, pelaku akan dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
Seno mengatakan bahwa penetapan tersangka tidak akan dilakukan sembarangan. Polisi kini tengah memeriksa keterangan yang disampaikan oleh terlapor.
"Iya (ada prosedurnya). Masih akan didalami, sementara ini masih pemeriksaan terlapor," kata Seno.
Baca juga: Pria Penyiksa Kucing di Matraman Menyerahkan Diri Usai Dilaporkan, tapi Tak Ditahan
Sebelumnya, DS dilaporkan ke polisi karena mengepruk seekor kucing dengan paving block hingga menyebabkan hewan tersebut mati pada Minggu (7/11/2022) siang.
Seno menjelaskan, kejadian itu dilatarbelakangi kekesalan pelaku karena banyak kotoran dan sampah bekas makanan kucing di depan rumahnya.
"Hasil interogasi, dia (pelaku) sebenarnya kesal karena di depan rumahnya itu sering ada kotoran, terus muntahan, ada juga sisa-sisa makanan kucing," ujar Seno.
Baca juga: Sempat Dikira Kucing, Jasad Pria Ditemukan Mengapung di Aliran Pompa Air Baku Jatinegara
Pelaku yang kehilangan kesabaran akhirnya naik pitam dan membunuh kucing milik seorang warga.
Pelaku yang kehilangan kesabaran kemudian naik pitam dan mengepruk kucing milik seorang warga tersebut. Kucing tersebut pun mati.
Pemilik kucing yang menyadari hewan peliharaannya telah mati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matraman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.