JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, penggunaan pesawat nirawak (drone) untuk menciduk para pembuang sampah sembarangan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB), hanya bentuk buang-buang anggaran.
Sebab, sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan CCTV yang berada di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, area dilaksanakannya HBKB alias car free day.
"Pembelian drone ini jadi tidak efektif. Pemborosan, buang-buang anggaran," sebut Trubus, dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
"Karena menurut saya, dengan CCTV yang ada saja sudah cukup. Tinggal mengoptimalkan penegakkan hukumnya, penegakkan peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah itu," sambung dia.
Baca juga: F-Nasdem: Tertib Buang Sampah Mestinya Bukan karena Diawasi Drone, tapi Kesadaran Sendiri
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu pula mengoptimalkan CCTV. Warga Ibu Kota, sebut Trubus, sudah banyak yang teredukasi dengan baik terkait pengelolaan sampah, khususnya di tempat publik.
Sudah banyak masyarakat yang melapor ke instansi terkait apabila menemukan ada orang yang membuang sampah sembarangan.
"Masyarakat Jakarta sudah punya kesadaran tinggi (soal buang sampah), sudah teredukasi dengan baik. Buktinya banyak masyarakat yang turut melaporkan oknum yang masih ngeyel membuang sampah sembarangan," ujar dia.
Oleh sebab itu, bukan drone yang dibutuhkan Pemprov DKI, melainkan kemauan dan konsistensi aparat penegak peraturan daerah dalam melakukan penertiban.
Baca juga: Komisi D DPRD DKI Sebut Drone Penciduk Pembuang Sampah sebagai Gebrakan Luar Biasa
Satpol PP mestinya menindaklanjuti laporan warga itu dengan baik.
Di sisi lain, Trubus menilai Satpol PP DKI Jakarta tidak berani untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan.
Padahal, kata Trubus, telah ada Perda yang mengatur soal aksi buang sampah secara sembarangan, yakni Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Menurut saya, persoalan utamanya Satpol PP tidak punya nyali untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas pelanggaran pembuangan sampah yang seenaknya itu," ujar Trubus.
"Padahal itu sudah ada Perdanya, tinggal Satpol PP menegakkan Perda itu dengan baik," lanjut dia.
Baca juga: Ingin Ubah Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan Warga, Pemprov DKI Gencar Patroli Drone
Diketahui, penggunaan drone untuk mengintai pembuang sampah sembarangan merupakan gagasan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pertama kali, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengoperasikannya saat car free day, Minggu (6/11/2022). Petugas menciduk 15 orang pembuang sampah sembarangan.
Belasan pembuang sampah itu dikenai sanksi dan terkumpul total Rp 710.000.
Selain 15 pelanggar itu, terdapat empat orang pembuang sampah sembarangan yang dikenai sanksi sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.