TANGERANG, KOMPAS.com - Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencekal seorang buronan Polda Kalimantan Timur inisial ER saat hendak melarikan diri ke Singapura, Senin (7/11/2022).
Diketahui, ER merupakan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan akta atau dokumen perusahaan yang menyebabkan kerugian.
ER ternyata telah lama melarikan diri dan bersembunyi dari petugas kepolisian.
"Yang bersangkutan tadi merupakan subjek cekal dari Polda Kalimantan Timur," ujar Kepala seksi pemeriksaan III Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Afif Nur Anshari pada Senin (7/11/2022).
Baca juga: Cegah Buronan Internasional Masuk Bali Saat KTT G20, Imigrasi Gunakan Teknologi Face Recognition
Afif menjelaskan, ER terdaftar sebagai calon penumpang sebuah maskapai pesawat yang akan berangkat ke Singapura.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan sebelum keberangkatan, ER ternyata masuk ke dalam daftar orang dicekal oleh Polda Kaltim.
"Yang bersangkutan tadi rencana akan terbang dengan pesawat SQ jam 10.00 WIB, kebetulan pas melintas dicek petugas yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal, sehingga kita tunda keberangkatannya," jelas Afif.
Setelah itu, TPI Bandara Soekarno-Hatta menghubungi pihak Polda Kaltim dan menginformasikan terkait DPO yang dicekal tersebut.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 3 Buronan Judi Online yang Bersembunyi di Luar Negeri
Tak lama berselang, perwakilan dari Polda Kaltim datang dan langsung membawa ER untuk ditahan.
"Jadi indikasinya yang bersangkutan itu melakukan tindak penipuan terhadap akte perusahaan seperti itu. Tadi kita serahterimakan ke pihak Polda Kalimantan Timur, sehingga yang bersangkutan langsung dibawa diamankan oleh pihak Polda Kalimantan Timur," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.