JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum bersungguh-sungguh menindaklanjuti laporan adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Padahal, itu sudah ada perdanya (peraturan daerah). Tinggal Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) secara serius menegakkan perda itu dengan baik," kata Trubus dilansir dari Antara, Senin (8/11/2022).
Operasi tangkap tangan (OTT) untuk orang yang membuang sampah sembarangan di DKI Jakarta resmi diberlakukan mulai Minggu 6 November 2022 di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Baca juga: Fraksi PAN: Agar Jera, Pembuang Sampah Sembarangan yang Tertangkap Kamera Drone Harus Viral
Adapun pemantauan menggunakan pesawat nirawak (drone) untuk memastikan orang-orang tak membuang sampah sembarangan juga resmi sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, aturan tersebut sudah disepakati dan akan dilakukan secara kolaboratif dengan Satpol PP dan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik.
Kendati demikian, Trubus menilai pengawasan perilaku pembuangan sampah sembarangan lebih baik menggunakan dan mengoptimalkan kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) ketimbang drone.
Menurut dia, DKI Jakarta telah banyak terpasang kamera pengawas, tetapi belum dioptimalkan untuk penegakan peraturan daerah, termasuk soal sampah.
Baca juga: Menyoal Drone Pengintai Pembuang Sampah Sembarangan, Seberapa Efektif?
"Karena menurut saya, dengan CCTV yang ada sudah bisa karena, sudah cukup tersebar banyak tempat dan jika kurang bisa ditambah beberapa titik rawan," ujar Trubus.
Selama ini, keberadaan CCTV ini baru dioptimalkan manfaatnya untuk pencegahan kriminal dan pelanggaran lain yang berhubungan dengan kepolisian.
"Yang paling penting 'kan mengoptimalkan penegakan hukumnya, penegakan perda terkait pengelolaan sampah itu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.