TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebuah pabrik masker yang berdiri di kawasan perumahan Jalan Utama 1, RT 05 RW 03, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, disegel Satpol PP pada Selasa (8/11/2022).
Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, aktivitas pabrik yang berjalan 24 jam mengganggu warga di sekitarnya.
"Di antaranya pengaduan masyarakat adanya kebisingan karena produksinya 24 jam katanya (warga). Jadi warga keberatan," ujar Taufik, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Ngotot Beroperasi meski Tak Ada Izin, Pabrik Masker di Tangsel Disegel untuk Ketiga Kalinya
Selain itu, alasan lain pabrik tersebut disegel karena bangunan yang belum memenuhi syarat perizinan.
"Karena izinnya belum ada, dan ternyata itu di kawasan permukiman. Saya yakin enggak bakal keluar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya karena kawasan permukiman," kata Taufik.
Pabrik tersebut disinyalir sudah beroperasi selama dua tahun sejak 2020.
Awalnya, seluruh aktivitas pabrik berpusat pada bangunan di sebelahnya.
Namun dikarenakan masa kontrak gedung habis, pihak pabrik kemudian mendirikan bangunan baru tepat di sebelah pabrik sebelumnya.
"Cari lahan lagi, dapat di situ dia bangun. Tapi sampai sekarang belum ada izinnya," lanjut Taufik.
Baca juga: Terbukti Cemari Lingkungan, Operasional Pabrik Keramik di Cikarang Barat Dihentikan Sementara
Ia menambahkan, penyegelan hari ini merupakan ketiga kalinya dilakukan karena pihak pabrik selalu membuka kembali segel tersebut.
Penyegelan yang pertama, dilakukan Satpol PP Tangsel sekitar sebulan yang lalu.
"Ternyata pemilik tidak kooperatif, segel kita ditutup, dua kali ditutup, ini yang ketiga kalinya kita lakukan penyegelan ulang," jelas Taufik.
Pantauan kompas.com di lokasi, pabrik setinggi tiga lantai itu terlihat masih dalam tahap pembangunan.
Tampak rangka baja dan atap seng sudah ditutupi dengan dinding pada bagian kanan, kiri, dan belakang.
Namun untuk dinding bagian depan bangunan masih terlihat belum tertutup dinding.
Sementara pagar bangunan yang terbuat dari seng sudah ditempel spanduk penyegelan oleh Satpol PP Tangsel.
Selain itu, dua garis kuning bertuliskan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) terpasang horizontal di atas spanduk tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.