JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta melaporkan aktivis sekaligus pegiat media sosial Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2022).
Faizal dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya melalui media sosial.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/Polda Metro Jaya tertanggal 8 November 2022.
"Dugaannya pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum PBNU Kiai Haji Yahya Cholil Staquf," ujar Ketua GP Ansor DKI Jakarta M Ainul Yaqin di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Melihat Wajah Planetarium Jakarta yang Baru Selesai Direvitalisasi...
Menurut Ainul, Faizal dalam salah satu unggahannya menyebut Gus Yahya membenci para ulama yang menyandang gelar habib.
GP Ansor, selaku organisasi di bawah PBNU, menganggap tudingan tersebut sebagai pencemaran nama baik dan berita bohong terkait Gus Yahya.
"Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habib dan dalang untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali," kata Ainul.
"Padahal kalau teman-teman lihat di PBNU, para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah," sambung dia.
Baca juga: Buronan Polisi Ditangkap Saat Hendak Naik Pesawat di Bandara Soetta
Atas dasar itu, Ainul bersama anggotanya melaporkan Faizal dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Ainul juga menggunakan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam laporannya ke Polda Metro Jaya.
"Kami ini kan bagian dari badan otonom Nahdlatul Ulama, jadi Ketua Umum PBNU adalah simbol Nahdlatul Ulama. Kami GP Ansor anaknya NU, maka kami wajib membela orangtua kami," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.