Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Budi Lanjutkan Langkah Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok

Kompas.com - 08/11/2022, 16:42 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pihaknya akan memproses pencabutan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin.

Pencabutan Pergub yang mengatur soal penggusuran itu sebenarnya sudah diproses saat Anies Baswedan masih menjabat sebagai gubernur. 

Namun, belakangan Kementerian Dalam Negeri telah mengembalikan surat permohonan pencabutan Pergub itu ke Pemerintah Provinsi DKI karena pergub penggantinya yang dianggap belum lengkap. 

Heru pun memastikan, saat ini Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta akan melanjutkan proses pencabutan pergub itu dengan melengkapi berkasnya.

"Iya, kemarin sudah saya panggil (Biro Hukum), tinggal disisir-disisir," ujar Heru usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Kemendagri Belum Setujui Permohonan Anies Cabut Pergub Penggusuran Era Ahok, Ini Alasannya

Haru mengatakan, jajarannya masih membahas Pergub yang diterbitkan di zaman kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut.

Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI, lanjut Heru, saat ini sedang mengkaji peraturan mana yang perlu dimasukan ke Pergub baru.

"Lagi dibahas. Biro Hukum lagi kaji yang mana yang perlu, mana yang enggak," kata Heru.

Adapun Anies hendak mencabut pergub 2017/2016 itu karena aturan di dalamnya yang dianggap melanggengkan penggusuran sewenang-wenang.

Berulang kali sejumlah warga menggelar aksi untuk menuntut Anies mencabut pergub warisan Ahok itu. 

Baca juga: Pencabutan Pergub Penggusuran Belum Beres di Hari Kerja Terakhirnya, Ini Penjelasan Anies ke Demonstran

Bahkan dua hari menjelang lengser, atau pada 14 Oktober lalu, Anies masih didatangi oleh warga yang menuntut pergub itu dicabut. 

Kepada warga saat itu, Anies menegaskan bahwa ia sudah memproses pencabutan Pergub, namun masih menunggu proses di Kemendagri.

Namun belakangan, setelah Anies lengser, Kemendagri menyatakan belum bisa menyetujui permohonan pencabutan pergub itu. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan, surat permohonan itu belum bisa disetujui karena dikhawatirkan akan terjadi kekosongan hukum setelah Pergub 207/2016 itu dicabut.

Ia menegaskan, sebelum pergub dicabut, Pemprov DKI perlu menyiapkan aturan lain yang mengatur penertiban, pemakaian, atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak.

"Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," ujar Benny saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

Karena belum dapat disetujui, Kemendagri pun telah mengembalikan surat permohonan pencabutan pergub itu ke Pemprov DKI. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com