JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan alasan pihaknya melarang masyarakat mengonsumsi seluruh jenis obat sirup untuk sementara waktu.
Widyastuti mengatakan, saat ini pemerintah pusat memang sudah merilis daftar 156 obat sirup yang aman dikonsumsi, menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat obat sirup jenis tertentu.
Namun, Dinkes DKI tetap melarang warga mengonsumsi obat sirup agar warga tidak bingung.
"Jadi berbagai pengalaman kami saat talkshow, ada warga yang bingung bagaimana caranya mencermati pengumuman (pemerintah pusat) tersebut," ujar Widyastuti usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Tekan Kasus Gagal Ginjal, Dinkes DKI Minta Masyarakat Setop Konsumsi Obat Sirup untuk Sementara
"Kadang-kadang ada warga yang tidak terlalu paham atau mungkin belum sempat melihat edaran atau rilis di tingkat pusat," kata dia.
Sehingga Dinkes DKI memutuskan untuk melarang warganya mengonsumsi seluruh jenis obat sirup.
"Jadi diperlukan komunikasi yang lebih mudah. Pada saat warga ragu-ragu, kami tidak ingin mengambil risiko," ujar Widyastuti.
Padahal, pada Jumat (28/10/2022), Kemenkes baru saja melabeli 156 obat sirup yang aman dikonsumsi.
Baca juga: Daftar 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Lagi oleh Kemenkes
Obat sirup yang sudah masuk daftar tersebut dipastikan tidak mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman.
“Kemenkes baru memperbolehkan 156 obat sirup yang aman dikonsumsi, bukan 198 (yang dirilis BPOM),” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat menggelar jumpa pers, Jumat (4/11/2022).
Meski demikian, pada Senin (7/11/2022), Dinkes DKI tetap meminta masyarakat setop mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu guna menekan kasus gagal ginjal.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama mengatakan, imbauan itu juga berdasarkan arahan dari Kementerian Kesehatan.
"Arahan terakhir Menteri Kesehatan disetop semuanya (penggunaan obat sirup). Jadi Menkes dua hari lalu arahannya tidak boleh sirup, kecuali sirup kering yang dilarutkannya dengan air putih," kata Ngabila saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Cek, Ini Daftar 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM
Dinkes DKI juga telah menyampaikan arahan itu melalui media sosial.
"Kepada seluruh orangtua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirop atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah (persediaan di rumah)," demikian takarir atau caption pada akun Instagram @dinkesdki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.