Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/11/2022, 18:51 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan alasan pihaknya melarang masyarakat mengonsumsi seluruh jenis obat sirup untuk sementara waktu.

Widyastuti mengatakan, saat ini pemerintah pusat memang sudah merilis daftar 156 obat sirup yang aman dikonsumsi, menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat obat sirup jenis tertentu. 

Namun, Dinkes DKI tetap melarang warga mengonsumsi obat sirup agar warga tidak bingung. 

"Jadi berbagai pengalaman kami saat talkshow, ada warga yang bingung bagaimana caranya mencermati pengumuman (pemerintah pusat) tersebut," ujar Widyastuti usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Tekan Kasus Gagal Ginjal, Dinkes DKI Minta Masyarakat Setop Konsumsi Obat Sirup untuk Sementara

"Kadang-kadang ada warga yang tidak terlalu paham atau mungkin belum sempat melihat edaran atau rilis di tingkat pusat," kata dia.

Sehingga Dinkes DKI memutuskan untuk melarang warganya mengonsumsi seluruh jenis obat sirup.

"Jadi diperlukan komunikasi yang lebih mudah. Pada saat warga ragu-ragu, kami tidak ingin mengambil risiko," ujar Widyastuti.

Padahal, pada Jumat (28/10/2022), Kemenkes baru saja melabeli 156 obat sirup yang aman dikonsumsi.

Baca juga: Daftar 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Lagi oleh Kemenkes

Obat sirup yang sudah masuk daftar tersebut dipastikan tidak mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman.

“Kemenkes baru memperbolehkan 156 obat sirup yang aman dikonsumsi, bukan 198 (yang dirilis BPOM),” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat menggelar jumpa pers, Jumat (4/11/2022).

Meski demikian, pada Senin (7/11/2022), Dinkes DKI tetap meminta masyarakat setop mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu guna menekan kasus gagal ginjal.

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama mengatakan, imbauan itu juga berdasarkan arahan dari Kementerian Kesehatan.

"Arahan terakhir Menteri Kesehatan disetop semuanya (penggunaan obat sirup). Jadi Menkes dua hari lalu arahannya tidak boleh sirup, kecuali sirup kering yang dilarutkannya dengan air putih," kata Ngabila saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Cek, Ini Daftar 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Dinkes DKI juga telah menyampaikan arahan itu melalui media sosial.

"Kepada seluruh orangtua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirop atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah (persediaan di rumah)," demikian takarir atau caption pada akun Instagram @dinkesdki.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jenazah 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung Akan Dimakamkan di TPU Perigi Sawangan Sore Ini

Jenazah 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung Akan Dimakamkan di TPU Perigi Sawangan Sore Ini

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis Kehilangan Rp 69 Juta, Uang untuk Peringatan 100 Hari Kematian Sang Istri...

Lansia Korban Hipnotis Kehilangan Rp 69 Juta, Uang untuk Peringatan 100 Hari Kematian Sang Istri...

Megapolitan
Balita di Kramatjati Dianiaya Pacar Tantenya

Balita di Kramatjati Dianiaya Pacar Tantenya

Megapolitan
Walkot Idris Keluarkan Surat Edaran Warga Depok Bisa Berobat Pakai KTP

Walkot Idris Keluarkan Surat Edaran Warga Depok Bisa Berobat Pakai KTP

Megapolitan
Pelaku Hipnotis Lansia di Ciracas Mengaku Orang Brunei yang Habis Kena Tipu

Pelaku Hipnotis Lansia di Ciracas Mengaku Orang Brunei yang Habis Kena Tipu

Megapolitan
Lansia di Ciracas Jadi Korban Hipnotis, Kerugian Mencapai Rp 69 Juta

Lansia di Ciracas Jadi Korban Hipnotis, Kerugian Mencapai Rp 69 Juta

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Depok Ditolak RS Berobat Pakai KTP

Wakil Ketua DPRD Depok Ditolak RS Berobat Pakai KTP

Megapolitan
Jenazah 4 Anak yang Meninggal Dibunuh Ayah di Jagakarsa Rencananya Dimakamkan Hari Ini

Jenazah 4 Anak yang Meninggal Dibunuh Ayah di Jagakarsa Rencananya Dimakamkan Hari Ini

Megapolitan
Istri yang Dibakar Suami di Jaksel Meninggal

Istri yang Dibakar Suami di Jaksel Meninggal

Megapolitan
Jadi Bandar Judi Togel Singapura, Lansia di Jatinegara Raup Keuntungan Rp 6 Juta per Bulan

Jadi Bandar Judi Togel Singapura, Lansia di Jatinegara Raup Keuntungan Rp 6 Juta per Bulan

Megapolitan
Jadi Bandar Judi Togel, Lansia Penjual Tahu di Jatinegara Ditangkap

Jadi Bandar Judi Togel, Lansia Penjual Tahu di Jatinegara Ditangkap

Megapolitan
Dinilai Lamban Tangani Kasus KDRT Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa, Polres Jaksel Beri Klarifikasi

Dinilai Lamban Tangani Kasus KDRT Ibu 4 Anak yang Tewas di Jagakarsa, Polres Jaksel Beri Klarifikasi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa | Jenazah 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Belum Dijemput dari RS Polri

[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa | Jenazah 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Belum Dijemput dari RS Polri

Megapolitan
Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Bisa Bikin Cemburu Provinsi Lain

Megapolitan
Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com