JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis yang juga pegiat media sosial Faizal Assegaf dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok Gerakan Pemuda (GP) Ansor pada Selasa (8/11/2022).
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan juga penyebaran berita bohong terkait Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.
Ketua GP Ansor DKI Jakarta M. Ainul Yaqin menjelaskan bahwa Faizal diduga melakukan tindakannya melalui unggahan di akun media sosial pribadinya.
"Dugaannya pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum PBNU Kiai Haji Yahya Cholil Staquf," ujar Ainul kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Dilaporkan GP Ansor ke Polda Metro, Faizal Assegaf: Pengalihan Sidang Korupsi Bendahara PBNU
Sementara itu, Faizal Assegaf mengeklaim bahwa dirinya tidak menghina tokoh sentral PBNU tersebut. Dia justru menyebut bahwa Yahya lah yang secara tidak langsung telah menghina para habib.
Terlepas dari hal itu, Ainul bersama anggotanya telah melaporkan Faizal dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Ainul juga menggunakan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam laporannya ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Ainun mengungkapkan bahwa Faizal menyebut Gus Yahya membenci para ulama yang menyandang gelar habib, melalui unggahan di media sosial.
Baca juga: GP Ansor Sebut Pelaporan Faizal Assegaf ke Polisi Bukan atas Perintah Gus Yahya
GP Ansor, selaku organisasi di bawah PBNU, menganggap tudingan tersebut sebagai pencemaran nama baik dan berita bohong terkait Gus Yahya.
"Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habib dan dalang untuk pembubaran habib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali," kata Ainul.
"Padahal kalau teman-teman lihat di PBNU, para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah," sambung dia.
Meski begitu, Ainul menegaskan bahwa pelaporan terhadap Faizal Assegaf bukanlah perintah dari Yahya. Langkah ini atas dasar inisiatif GP Ansor di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta.
"Kami ini kan bagian dari badan otonom Nahdlatul Ulama, jadi Ketua Umum PBNU adalah simbol Nahdlatul Ulama. Kami GP Ansor anaknya NU, maka kamu wajib membela orangtua kami," pungkasnya.
Baca juga: GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Hoaks Terkait Ketum PBNU
Di sisi lain, Faizal Assegaf menuding bahwa pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh GP Ansor, sebagai pengalihan isu menjelang sidang Mardani Maming.
Mardani Maming adalah mantan Bupati Tanah Bumbu yang terjerat kasus suap izin tambang.