TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Ketua RT 05 RW 03 Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Helmi, membela pabrik masker di wilayahnya yang disegel Satpol PP.
Ia mengklaim, warga RT 05 tidak ada yang keberatan dengan keberadaan pabrik tersebut.
Hal itu terlihat dari tanda tangan persetujuan beberapa warga yang tinggal di sekitar bangunan pabrik.
"Jadi perlu disampaikan sebenarnya ada tanda tangan dari mereka-mereka yang bersebelahan dengan bangunan, sudah dapat izin dari kanan kiri," kata Helmi saat ditemui di kediamannya, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Ngotot Beroperasi meski Tak Ada Izin, Pabrik Masker di Tangsel Disegel untuk Ketiga Kalinya
Bukti tanda tangan itu yang kemudian dibawa pihak pabrik ke RT/RW untuk mengurus rekomendasi perizinan ke tahap selanjutnya.
Kini proses perizinan bangunan tersebut masih berjalan di Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tangsel.
"Selama ini tidak ada terjadi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pembuatan masker, dari warga saya sendiri tidak ada aduan seperti itu," lanjutnya.
Ia pun menduga, keluhan terkait keberadaan pabrik itu datang dari warga RT 04 yang berada di seberang pabrik itu.
Ia mengakui aktivitas konstruksi di pabrik yang masih dalam tahap renovasi itu memang kerap membuat suara berisik. Namun ia menilai hal itu wajar.
Ia tidak mempermasalahkan polusi suara itu selama pabrik tersebut tidak memproduksi limbah yang mencemari lingkungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.